Akankah Anies Baswedan Jadi Cagub DKI dari Partai Demokrat? - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Akankah Anies Baswedan Jadi Cagub DKI dari Partai Demokrat?

Sabtu, 10 September 2016 | 13:20 WIB
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan berbincang dengan salah satu murid saat mengantar putranya, Kaisar Hakam Baswedan, pada hari pertama masuk sekolah di Cinere, Depok, Jawa Barat, Senin (1/8/2016). Saat menjabat menteri, Anies mengampanyekan Gerakan Antar Anak Ke Sekolah pada hari pertama masuk sekolah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat segera mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang akan diusung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Ketua DPD Demokrat DKI Jakarta Nachrowi Ramli menjelaskan ada beberapa nama tokoh baru yang masuk dalam pembahasan.

"Tokoh-tokoh yang baru misalnya Pak Budi Waseso (Kepala BNN), Rizal Ramli (mantan Menko Kemaritiman dan SDM), Pak Anies Baswedan (mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Semuanya masuk radar," kata Nachrowi.

Nachrowi mengungkapkan hal itu di Kantor DPD Demokrat DKI Jakarta, Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (10/9/2016).

DPD Demokrat DKI Jakarta sebelumnya telah melaksanakan penjaringan bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Tercatat, ada delapan nama yang mengikuti penjaringan di DPD Demokrat DKI Jakarta.

Mereka adalah Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, Sandiaga Uno, Muhammad Idrus, Biem Benyamin, Abraham Lunggwna, Hasnaeni, Beny Mokalu, dan Teguh Santosa.

"Tapi kan telah terjadi dinamika, ada perubahan-perubahan. Mudah-mudahan kami dapatkan calon terbaik buat masyarakat Jakarta," kata Nachrowi.

"Kami sudah undang untuk dengar visi misinya. Kami lihat surveinya sebagai bahan untuk mengambil keputusan nantinya," kata Nachrowi.

Rencananya Partai Demokrat akan mengumumkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 15 September 2016 atau setelah rapat oleh Majelis Tinggi.

Keputusan diambil setelah DPD Demokrat DKI Jakarta melakukan penjaringan serta melihat berbagai perkembangan yang ada.

Partai Demokrat tidak bisa mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.

Jumlah kursi Partai Demokrat di DPRD DKI Jakarta berjumlah 10 kursi. Sedangkan syarat partai politik mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah memiliki minimal 22 kursi.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Glori K. Wadrianto