Luhut: Proyek Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta Akan Dilanjutkan - Kompas.com
Selasa, 18 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Luhut: Proyek Reklamasi Pulau G Teluk Jakarta Akan Dilanjutkan

Jumat, 9 September 2016 | 17:25 WIB
Achmad Fauzi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiminan dan Sumber Daya Luhut Binsar Padjaitan, di Kantor Kemenko Maritim dan Sumber Daya, Jakarta, (16/8)

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pemerintah memutuskan melanjutkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta.

Proyek tersebut dihentikan Rizal Ramli, Menko Kemaritiman sebelum Luhut, pada pertengahan tahun lalu.

"Kami sudah putuskan untuk dilanjutkan," kata Luhut di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Jakarta, Jumat (9/9/2016).

Berdasarkan hasil evaluasi dan pembahasan di kementeriannya dalam sebulan terakhir, kata Luhut, proyek reklamasi tersebut tidak bermasalah.

(Baca: Ahok: Kalau Enggak Ada Masalah sama Reklamasi, Ya Kita Lanjut)

Selain itu, tak ada dampak yang membahayakan, baik dari aspek hukum maupun lingkungan.

"Semua yang kami lihat, yang punya dampak ditakutkan dari aspek hukum, legal, lingkungan, dan PLN, itu tidak ada masalah," katanya.

Luhut, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan, jika nantinya diperlukan sejumlah penyesuaian, kementerian terkait siap memprosesnya.

Namun, ia menegaskan bahwa proyek reklamasi di Pulau G bisa dilakukan dengan menggunakan rekayasa teknik yang telah disetujui PT PLN (Persero) serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

"PLN kemarin bicara, BPPT juga sudah bicara. Semua ahli saya sertakan. Jadi jangan kita bicara dipolitisasi. Saya mau semua bicara secara profesional dan kami sudah melakukan assessment dan sampai pada kesimpulan bahwa keputusan untuk melanjutkan adalah yang terbaik," jelasnya.

Luhut menuturkan, keputusan untuk melanjutkan proyek reklamasi itu menyangkut reputasi pemerintah dalam memberi peluang investasi.

Pemerintah, lanjut dia, akan konsisten dengan aturan yang melandasi proyek reklamasi itu, yakni Keputusan Presiden No 52 Tahun 1995. Wewenang dan tanggung jawab reklamasi itu ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Landasan aturan proyek reklamasi itu diterbitkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995 dan sempat menjadi perdebatan karena kemudian ada Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang dinilai banyak pihak menggugurkan aturan mengenai reklamasi.

(Baca: Luhut Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tak Bermasalah)

"Walaupun keputusan sudah dari zaman Pak Harto, kita harus konsisten dengan itu. Menurut kami, memang ada penyesuaian di sana sini, dari lingkungan hidup juga, tapi ternyata semua sudah dipenuhi dan bisa jalan," kata Luhut.

Pada pertengahan 2016, Rizal Ramli, Menteri Koordinator Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melanggar aturan karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut, dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Kompas TV Kelanjutan Reklamasi Pulau G Ditentukan Presiden



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Editor : Krisiandi
Sumber: ANTARA