Ketua DKPP Berharap Putusan MK Terkait Cuti Kampanye Tak Ganggu Tahapan Pilkada - Kompas.com
Sabtu, 29 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ketua DKPP Berharap Putusan MK Terkait Cuti Kampanye Tak Ganggu Tahapan Pilkada

Kamis, 8 September 2016 | 17:47 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Jimly Ashidiqqie di Grdung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie berharap putusan Mahakam Konstitusi (MK) terkait uji materi pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang cuti kampanye bagi petahana, tidak mengganggu tahapan Pilkada 2017.

"Kalau sekarang sudah masuk, akan ganggu aturan main. Harus jauh hari mestinya," kata Jimly di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (8/9/2016).

Saat ini, kewajiban cuti pada petahana yang akan mengikuti Pilkada 2017 tengah digugat oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Agenda persidangan di MK terakhir adalah mendengarkan keterangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sebagai pihak pembuat Undang-Undang. Jika MK mengabulkan gugatan Ahok, Jimly berharap putusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan begitu, Ahok tetap menjalani kewajiban cuti kampanye.

"Mulai dari tahapan satu sampai pelantikan itu satu kesatuan. Tidak boleh dipotong di tengah. Kalau ada aturan berubah di tengah sebaiknya untuk aturan yang akan datang," ucap Jimly.

(Baca: Dianggap Tak Konsisten soal Cuti Kampanye, Ini Pembelaan Ahok)

Dalam sidang terakhir, kuasa hukum pemerintah yang diwakili Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pudjianto merekomendasikan agar MK menolak permohonan Ahok.

Pada sidang uji materi hari ini, Widodo menyatakan, pemerintah meminta agar MK tidak mengabulkan permohonan Ahok. Sebab, pemerintah khawatir hal serupa juga akan dilakukan kepala daerah lainnya jika Ahok diperbolehkan tidak cuti.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku perwakilan dari DPR mengatakan bahwa gugatan uji materi yang dilakukan Ahok tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.

(Baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Menurut Sufmi, cuti kampanye adalah norma umum dan tidak dibuat secara tiba-tiba. Maka dari itu, Ahok seharusnya memberikan masukan kepada pemerintah atau DPR sebelum UU Pilkada dibahas.

"Pemohon (Ahok) sudah tahu dari jauh-jauh hari," ujar Sufmi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, Ahok dalam gugatan uji materi juga tidak konsisten. Sebab pada pilgub 2012 lalu, kata Sufmi, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus incumbent untuk mengajukan cuti.

Kompas TV Ahok Kembali Ikuti Sidang Uji Materi Cuti Kampanye



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor : Sabrina Asril