Luhut Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tak Bermasalah - Kompas.com
Kamis, 27 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Luhut Sebut Reklamasi Teluk Jakarta Tak Bermasalah

Rabu, 7 September 2016 | 16:51 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Suasana proyek pembangunan reklamasi Teluk Jakarta di kawasan Pantai Utara, Jakarta Utara, Rabu (11/5/2016). Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghentikan sementara proyek reklamasi Pulau C, D, dan G, lantaran dinilai melanggar izin dan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup.

JAKARTA, KOMPAS.com - Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyebut proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak bermasalah meski sempat dihentikan pada pertengahan tahun ini.

"Saya lihat enggak ada masalah. Tadi dilaporkan, semua 'manageable' (bisa diatasi)," kata Luhut di Kantor Kemenko Kemaritiman Jakarta, Rabu (7/9/2016), seperti dikutip Antara.

Luhut menuturkan, pihaknya masih akan menerima laporan dari tim Deputi III Bidang Koordinasi Infrastruktur Kemenko Kemaritiman Ridwan Djamaluddin pada Rabu sore, mengenai evaluasi proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Namun, ia mengaku masih akan melakukan evaluasi tambahan dalam beberapa hari ke depan.

Ia juga mengaku bahwa pembicaraan dengan pengembang, PT PLN (Persero) dan sejumlah pihak terkait telah dilakukan.

(baca: Ahok Bersyukur Ada Operasi Tangkap Tangan Kasus Suap Raperda Reklamasi)

"Semua sudah jalan, sudah selesai. Tinggal saya masih mau ada sedikit detail supaya tuntas," ujarnya.

Sementara itu, Ridwan mengaku telah mencatat sejumlah masalah dan meminta masing-masing lembaga membuat solusinya pada pekan lalu.

"Tapi baru sore ini dilaporkan," katanya.

Ridwan juga mengaku tugas-tugas yang diberikan Luhut sangat spesifik termasuk soal instalasi listrik dan pipa di Pulau G.

Namun, ia enggan mengungkap lebih lanjut solusi apa yang telah dicapai guna menyelesaikan polemik kelanjutan proyek reklamasi Teluk Jakarta itu.

Sebelumnya, Luhut menyebut salah satu masalah di Pulau G telah selesai. Masalah itu adalah mengenai status bahaya proyek tersebut yang terletak hanya 500 meter dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap Muara Karang.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, batas aman zona terlarang adalah 500 meter dari sisi terluar instalasi atau bangunan.

PLTU Muara Karang itu sendiri, disebut-sebut sangat mengandalkan air laut sebagai air baku untuk menghasilkan listrik dan mendinginkan pembangkit.

"Jadi soal air yang dibilang 'cooling water' (air pendingin) untuk PLTU di sana dianggap bahaya. Setelah dibuat rekayasa teknik, sepertinya tidak ada masalah. Malah temperaturnya bisa turun satu derajat," jelasnya.

Rizal Ramli, Menko Kemaritiman yang sebelumnya, membatalkan proyek reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta lantaran dinilai melakukan pelanggaran berat karena membahayakan lingkungan hidup, lalu lintas laut dan proyek vital.

Pulau itu juga dinilai mengganggu lalu lintas kapal nelayan yang seharusnya bisa dengan mudah berlabuh di Muara Angke.

Rizal menyebut, berdasarkan analisa Komite Gabungan, reklamasi Pulau G juga dibangun sembarangan secara teknis karena dampaknya yang merusak lingkungan hingga membunuh biota.

Dalam rakor tersebut, diputuskan pula sejumlah pulau reklamasi yang melakukan pelanggaran sedang dan ringan, selain pelanggaran berat yang dilakukan pengembang untuk Pulau G.

Pulau C, D dan N dinilai melakukan pelanggaran sedang, di mana pihak pengembang diminta melakukan sejumlah perbaikan dan pembongkaran.

Sementara itu, pelanggaran ringan dinilai berdasarkan masalah administrasi dan proses pembangunan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut sampai saat ini belum ada surat keputusan bersama (SKB) dari sejumlah menteri mengenai penghentian semua kegiatan pembangunan di atas pulau reklamasi.

(baca: Kata Ahok, Tidak Ada SKB Menteri Penghentian Pembangunan di Pulau Reklamasi)

Menurut dia, keputusan penghentian harus diputuskan lewat rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden.

"Enggak ada. Karena itu mau di ratas. Menko (Maritim) harus bawa ke ratas. Tapi sampai sekarang belum ratas," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini, di Balai Kota, Senin (5/8/2016).

Menurut Ahok, landasan hukum untuk berjalannya proyek reklamasi adalah sebuah Keputusan Presiden yang diterbitkan pada tahun 1995.

Karena itu, sudah seharusnya lanjut atau dihentikannya proyek diputuskan kembali oleh Presiden.

Kompas TV Ahok Bantah Keterangan M Sanusi Soal Penyusunan Perda



Editor : Sandro Gatra
Sumber: ANTARA