Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Nasdem: Ahok dan Pemerintah Punya Argumen Kuat soal Cuti Petahana

Selasa, 6 September 2016 | 15:53 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Nasdem, Johnny G Plate menilai, argumen pemerintah maupun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana sama-sama kuat.

Pernyataan tersebut menanggapi sikap pemerintah yang berharap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Dua argumen masing-masing valid dan punya landasan kuat. Tapi sisi tinjauannya yang berbeda. Satu efektif penyelenggara negara, yang lainnya fairness dalam kompetisi," ujar Johnny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2016).

Ia memahami alasan pemerintah yang tetap menginginkan agar petahana mengambil cuti kampanye atas dasar kekhawatiran adanya kecurangan yang dilakukan petahana.

(baca: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

Sebab, petahana dinilai mampu memobilisasi masyarakat untuk memilih dirinya. Selain itu, petahana diharuskan cuti agar ada keadilan dibanding calon kepala daerah lainnya.

"Supaya fair, berhenti menjabat. Itu valid alasannya," kata Anggota Komisi XI itu.

Namun, di sisi lain, Ahok memang harus menyelesaikan masa jabatannya karena telah diambil sumpah jabatan.

Sisa masa kerja dapat digunakan untuk mempersiapkan rencana kerja pemerintah berikutnya.

(baca: Beda dengan Ahok, Politisi Hanura Ingin Petahana Tetap Cuti Kampanye)

Adapun pelaksana tugas yang nantinya ditunjuk untuk menggantikan petahana dikhawatirkan akan mengalami kesulitan.

"Cuti kampanye itu enam bulan. Plt tentu mengalami kesulitan karena hanya administratif. Tidak bisa ambil keputusan strategis. Enam bulan itu lama, lho. 10 persen dari masa jabatan," ucapnya.

Ia pun menyerahkan putusan kepada Mahkamah Konstitusi.

(baca: Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?)

"Keputusan yudisial ada di MK. Partai Nasdem mendukung apapun keputusannya," kata Johnny.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

 

Salah satu argumentasinya adalah tidak tuntasnya kepala daerah menjalankan tugasnya karena dipotong cuti.

(baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Menurut Ahok, ini bertentangan dengan UU Pemerintahan Daerah yang menyebutkan masa kerja kepala daerah selama 5 tahun.

Ahok khawatir jika diharuskan cuti, ia tidak bisa mengawal pembahasan RAPBD DKI 2017 dan berbagai program prioritas lain yang menurut dia punya potensi diselewengkan.

Kompas TV DPR: Ahok Tak Memiliki Kedudukan Hukum



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Nabilla Tashandra
Editor : Sandro Gatra