Ahok Tidak Percaya PNS dari Kemendagri yang Akan Jadi Plt jika Dia dan Djarot Cuti Kampanye - Kompas.com
Sabtu, 29 Juni 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Tidak Percaya PNS dari Kemendagri yang Akan Jadi Plt jika Dia dan Djarot Cuti Kampanye

Selasa, 6 September 2016 | 14:26 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan), di Balai Kota, Senin (21/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika Mahkamah Konstitusi tidak meloloskan gugatan uji materi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, maka dia harus cuti selama masa kampanye.

Jika Basuki kembali berpasangan dengan Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat, maka Pemprov DKI tidak diawasi oleh gubernur dan wagubnya selama 4 bulan.

Basuki mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan mengirimkan PNS mereka sebagai pelaksana tugas di Pemprov DKI.

"Ditambah Sekda juga nyalon kan, cuti juga. Ya itu yang diinginkan Mendagri. Dia kirim orang ke sini. Siapa yang dikirim? PNS, birokrat, jadi plt, jadi pejabat di sini," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Selasa (6/9/2016).

Ahok mengatakan, mau tidak mau dia harus memercayai PNS yang dikirim oleh Kemendagri. Namun, dia tetap saja berburuk sangka. Menurut dia, jika mental birokrat sudah baik, maka Indonesia seharusnya sudah maju.

"Kita bukan suuzon ya, ini negara sudah hebat. Indonesia sudah hebat kalau semua birokrat kita baik. Itu saja logika kita," ujar Ahok.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial Review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. (Baca: Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye)

UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana. Ahok menilai, UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Jessi Carina
Editor : Fidel Ali