Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pemerintah Anggap Ahok Tidak Etis Gugat Pasal Cuti Kampanye

Senin, 5 September 2016 | 20:22 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 70 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 disebut sebagai  sikap yang tidak etis.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto dalam sidang lanjutan gugatan uji materi pasal tersebut.

Widodo dalam persidangan kali ini mewakili pihak pemerintah selaku pembuat undang-undang. Widodo menjelaskan, seseorang telah disumpah terlebih dahulu sebelum menjabat sebagai gubernur. Saat bersumpah, gubernur tersebut berjanji akan memenuhi kewajiban yang menjadi tugasnya.

“Bahwa dalam Pasal 161 Undang-Undang a quo (UU yang diuji) menyatakan dalam sumpahnya, ‘Demi Allah, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur/wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh Undang-Undang Dasar 44 Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa’,” tutur Widodo di persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

(Baca: Ahok: Saya Tidak Menuntut Bisa "On-Off", tetapi Hanya Protes Cuti Kampanye Terlalu Lama)

Sumpah itu juga, kata Widodo, bermakna bahwa kepala daerah sebelum melaksanakan tugasnya telah berjanji untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan.

Maka dari itu, menurut Widodo, pengajuan gugatan uji materi yang dilakukan Ahok menunjukkan sikap yang tidak etis, karena aturan terkait kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana merupakan bagian dari undang-undang yang seharusnya ditaati.

“Maka sangat tidak etis apabila pada saat menjabat sebagai kepala daerah justru melakukan upaya permohonan pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi demi kepentingan mempertahankan kekuasaannya tanpa ada upaya koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata dia. 

(Baca: Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?)

Ia menambahkan, kalaupun perubahan atas materi perundang-undangan dinilai sangat penting dan mendesak dilakukan demi kepentingan nasional yang lebih baik, maka seyogianya dikoordinasikan dan dibahas bersama pemerintah pusat untuk dicarikan alternatif penyelesaian masalah yang terbaik.

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial Review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.  

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril