Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau? - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Dulu Ahok Minta Foke Ajukan Cuti, Kenapa Kali Ini Tidak Mau?

Senin, 5 September 2016 | 18:19 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri Widodo Sigit Pujianto menyebut bahwa sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak konsisten.

Hal itu disampaikan Widodo saat membacakan tanggapan pihak pemerintah terkait gugatan uji materi terhadap pasal yang mengatur kewajiban cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Widodo mengatakan, pada pemilihan gubernur sebelumnya, Ahok meminta incumbent Fauzi Bowo mengajukan cuti kampanye. Namun, saat ini Ahok justru mengajukan uji materi.

"Seperti kita ketahui bersama bahwa pada media elektronik bahwa pemohon pada Pilkada DKI sebelumnya mendesak agar petahana cuti demi mewujudkan pilkada yang jujur dan adil, namun kenapa saat ini pemohon justru menginginkan petahana tetap melaksanakan tugasnya dengan tidak mengajukan cuti," ujar Widodo dalam perissidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016).

(Baca: Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana)

"Hal ini sebagaimana pernah diucapkan pemohon pada tanggal 6 Juni 2012 saat hendak mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI yang mengatakan 'bukan soal takut tidak cuti tidak masalah, hanya saja kami mau Jakarta sebagai contoh penegakan semua undang-undang. Kalau sampai gubernur DKI tidak mengambil cuti, nanti seluruh daerah akan mencari cara-cara seperti ini'," tambah dia.

Widodo mengatakan, ucapan Ahok saat itu semestinya menjadi perenungan sebelum mengajukan gugatan uji materi ke MK. Sehingga, kesan adanya sikap inkonsisten tidak melekat pada Ahok.

"Setidaknya hal itu yang menjadi renungan bagi pemohon dalam proses pengujian UU aquo sehingga masyarakat DKI yang mempunyai hak pilih beranggapan pemohon tidak konsisten dengan ucapan yang disampaikan," kata dia.

(Baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Ia menambahkan, setiap perkataan dan perbuatan merupakan cerminan sikap seseorang. Bagi masyarakat terhadap kepala daerahnya, sikap tersebut menjadi penilaian layak atau tidak seseorang untuk dijadikan sebagai pemimpin.

"Setiap tindakan dan ucapan kepala daerah merupakan cerminan atas konsistensi seorang negarawan sebagai salah satu pertimbangan bagi masyarakat untuk menilai apakah yang bersangkutan dapat dijdikan panutan atau tidak,"

Sebelumnya, Ahok mengajukan gugatan uji materi atau judicial Review (JR) terhadap Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. UU tersebut menyoal cuti selama masa kampanye bagi petahana.

Ahok menilai UU tersebut melanggar hak konstitusional. Sebab, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril