Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Di Sidang MK, Ahok Disebut Tidak Konsisten soal Cuti Petahana

Senin, 5 September 2016 | 16:48 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang uji materi atau judicial Review (JR) Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (5/9/2016).

Gugatan yang diajukan Ahok itu terkait kewajiban calon petahana cuti selama masa kampanye. Agenda persidangan kali ini mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah sebagai pihak pembuat UU.

Anggota Komisi III DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku perwakilan dari DPR mengatakan bahwa gugatan uji materi yang dilakukan Ahok tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang kuat.

Menurut Sufmi, cuti kampanye adalah norma umum dan tidak dibuat secara tiba-tiba. Maka dari itu, Ahok seharusnya memberikan masukan kepada pemerintah atau DPR sebelum UU Pilkada dibahas.

(Baca: Ahok Anggap Hak Konstitusional Petahana Dilanggar jika Diwajibkan Cuti Kampanye)

"Pemohon (Ahok) sudah tahu dari jauh-jauh hari," ujar Sufmi dalam persidangan di gedung MK, Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, Ahok dalam gugatan uji materi juga tidak konsisten. Sebab pada pilgub 2012 lalu, kata Sufmi, Ahok pernah meminta Fauzi Bowo yang saat itu berstatus incumbent untuk mengajukan cuti.

"Apalagi saat Pilkada DKI Jakarta 2012, pemohon juga pernah meminta calon incumbent Fauzi Bowo untuk cuti," kata politisi Partai Gerindra tersebut.

(Baca: Poin-poin Penting yang Jadi Alasan Ahok Gugat Cuti Kampanye pada UU Pilkada)

Sufmi melanjutkan, Ahok juga keliru mengajukan gugatan uji materi dengan alasan kampanye mengurangi masa kerja, sehingga memilih untuk tidak kampanye. Menurut dia, tahapan kampanye merupakan tahapan wajib dalam pilkada.

"Asumsi tidak mau cuti karena tidak mau kampanye pemohon adalah keliru sebab tahapan kampanye merupakan tahapan wajib sebelum pilkada," kata dia.

Selain itu, tambah Sufmi, undang-undang merupakan pegangan tertinggi dalam sistem pemerintahan Indonesia. Maka dari itu, semestinya aturan yang sudah dibuat oleh DPR dan Pemerintah bisa dipatuhi, termasuk oleh pemohon.

"Pemohon seharusnya sudah tahu konsekuensi dari keikutsertaan pemohon di Pilkada," kata dia.

Dengan demikian, kata Sufmi, DPR berharap agar MK menolak permohonan pemohon.  

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril