Soal Cuti Petahana, KPU dan DPR Masih Berbeda Pandangan - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Soal Cuti Petahana, KPU dan DPR Masih Berbeda Pandangan

Senin, 5 September 2016 | 16:04 WIB
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Juri Ardiantoro, di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (11/12/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR akan kembali membahas aturan kewajiban cuti bagi petahana yang akan mengikuti Pilkada 2017.

Hingga kini, belum ada kesepakatan peraturan cuti kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, masih terdapat perbedaan pendapat antara KPU dan DPR terkait aturan cuti petahana. 

"Yang masih di diskusikan adalah apakah cuti itu bagian dari persyaratan calon atau bagian dari pengaturan tentang kampanye," kata Juri, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/9/2016).

Juri mengatakan, sejak awal, KPU mengatur cuti petahana dalam bagian kampanye Pilkada.

Sementara itu, lanjut Juri, sebagian besar anggota DPR berpandangan cuti petahana harus menjadi bagian dari persyaratan calon.

Juri menjelaskan, kedua ketentuan tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda. Jika termasuk dalam persyaratan calon, penolakan cuti akan mengugurkan petahana saat mendaftar Pilkada.

"Kalau jadi bagian persyaratan calon, maka kalau tidak dipenuhi surat menyatakan akan cuti, dia sudah tidak memenuhi syarat sejak awal," ujar Juri.

Berbeda dengan DPR, KPU mengatur kewajiban cuti petahana diambil pada saat masa kampanye yang telah disebutkan dalam PKPU.

"Ini dua hal berbeda. Itu yang akan segera selesaikan di RDP (rapat dengar pendapat) hari ini," ujar Juri.

Kewajiban cuti bagi calon petahana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Saat ini, aturan cuti petahana tengah digugat oleh Gubernur DKI JAkarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan maju pada Pilkada DKI Jakarta.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Namun, Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak berkampanye.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary