Yusril dan Habiburokhman Hadiri Sidang Uji Materi UU Pilkada yang Diajukan Ahok - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Yusril dan Habiburokhman Hadiri Sidang Uji Materi UU Pilkada yang Diajukan Ahok

Senin, 5 September 2016 | 14:39 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (pakai batik) saat bertemu dengan pakar tata negara Yusril Ihza Mahendra (pakai baju biru) di halalbihalal masyarakat Belitong, di kantor Kementerian Kehutanan dan LH, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan pengacara Habiburokhman ikut hadir dalam sidang uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Mereka hadir dalam kapasitasnya sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama itu.

Meski ikut dalam sidang, Yusril dan Habiburokhman tidak akan menyampaikan keterangan. Hal yang sama juga berlaku untuk Ahok. Sebab,  agenda sidang pada hari khusus untuk mendengarkan masukan dari pemerintah dan DPR.

"Keterangannya akan didengarkan pada sidang selanjutnya," kata hakim konstitusi yang menjadi pimpinan sidang, Anwar Usman.

Ahok diketahui tengah mengajukan uji materi terhadap aturan yang mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye. Ia ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan resiko tidak boleh berkampanye.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri