MK Diprediksi Akan Kabulkan Gugatan Ahok, tetapi Tak Persis seperti yang Diajukan - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

MK Diprediksi Akan Kabulkan Gugatan Ahok, tetapi Tak Persis seperti yang Diajukan

Minggu, 4 September 2016 | 18:30 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi diprediksi akan mengabulkan gugatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, tetapi tak persis seperti yang diajukannya selama ini.

Pakar hukum tata negara Refly Harun memprediksi MK akan mengabulkan gugatan Ahok, sapaan Basuki, untuk tidak wajib cuti. Namun, tetap mewajibkannya untuk berkampanye.

"MK akan mengabulkan, tapi tidak sama seperti yang diminta Ahok. Karena kalau dikabulkan seperti yang Ahok minta akan terjadi ketidakpastian hukum," kata Refly dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Ahok tengah mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.

Namun, Refly menilai keinginan Ahok malah akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan prinsip kesetaraan. Apalagi, kampanye merupakan kewajiban calon agar visi dan misinya dapat diketahui masyarakat.

"Karena akan ada calon yang kampanye, ada juga yang tidak," ujar Refly.

Atas dasar itu, ia memprediksi MK akan tetap mengharuskan Ahok berkampanye. Namun, Ahok juga tidak diharuskan cuti.

"Mungkin cuti petahananya hanya pada saat akan berkampanye. Tidak selama masa kampanye," kata Refly.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri