Kewajiban Calon Petahana untuk Cuti Harusnya Tidak Sepanjang Masa Kampanye - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kewajiban Calon Petahana untuk Cuti Harusnya Tidak Sepanjang Masa Kampanye

Minggu, 4 September 2016 | 15:26 WIB
abba gabrillin Pakar hukum tata negara Refly Harun, dalam rapat pemantapan konsolidasi di rumah Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Ancol, Agung Laksono, di Jakarta Timur, Minggu (10/1/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban petahana untuk cuti seharusnya tidak dilakukan selama masa kampanye. Kewajiban cuti selama masa kampanye yang mencapai 4 bulan dianggap terlalu lama.

Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, seorang calon, tak terkecuali calon petahana, dipastikan tidak akan memanfaatkan waktu 4 bulan untuk full kampanye.

"Karena dalam jangka waktu 4-6 bulan kan tidak mugkin setiap hari calon petahana berkampanye. Kampanye kan paling cuma empat minggu," kata Refly dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Refly menilai lebih baik apabila calon petahana hanya diwajibkan cuti saat ia akan berkampanye. Aturan ini akan membuat seorang calon petahana tidak perlu menjalani cuti lama sampai berbulan-bulan.

"Kalau sedang tidak melakukan apa-apa, hanya sekedar sebar pamflet yang bisa dilakukan tim kampanyenya, dia tidak perlu cuti," ujar Refly.

Kompas TV Pasal yang Ingin Diubah Lewat Gugatan Ahok



Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri