Rawan Anggaran Siluman, Kewajiban Cuti Kampanye Harusnya Tidak Berlaku untuk Gubernur DKI - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Rawan Anggaran Siluman, Kewajiban Cuti Kampanye Harusnya Tidak Berlaku untuk Gubernur DKI

Minggu, 4 September 2016 | 13:28 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dosen tata negara dari Unika Atmajaya Jakarta, Daniel Yusmick Foe, menilai, kewajiban cuti kampanye harusnya tidak berlaku terhadap Gubernur DKI Jakarta. Sebab, DKI Jakarta rawan terhadap korupsi dalam penyusunan anggaran.

Dia mencontohkan konflik yang terjadi antara Gubernur Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dan DPRD saat penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2015. Konflik tersebut kemudian memunculkan istilah "anggaran siluman", istilah yang digunakan Ahok untuk program-program tidak penting yang diajukan oleh DPRD DKI.

"Terjadinya anggaran siluman ini menurut saya persoalan yang serius. Saya kira ini yang jadi substansi alasan Ahok tidak mau diwajibkan cuti," kata Daniel dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Menurut Daniel, rawannnya DKI Jakarta terhadap korupsi dalam penyusunan anggaran dinilai akibat besarnya APBD yang dimiliki. Karena itu, ia menilai, sudah seharusnya Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan gugatan uji materi yang diajukan Ahok.

"Apalagi dalam hal substansi kekhususan, DKI ini adalah daerah khusus, disamping Aceh dan Papua. Kekhususan ini harusnya dipertimbangkan. Sehingga pasal ini tidak harus jadi kewajiban," ujar Daniel.

Masa kampanye Pilkada Serentak 2017 akan digelar dari 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017. Aturan yang ada saat ini mengharuskan seorang calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Ahok ingin agar calon petahana diberi pilihan antara cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye. Ia kemudian mengajukan uji materi Pasal 70 ayat 3 tentang Cuti Kampanye pada UU itu.

Salah satu alasannya adalah keinginannya terlibat dalam penyusunan APBD 2017. Karena ia merasa perlu mengawasi jalannya penyusunan APBD yang dianggapnya rawan penyimpangan.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri