Pengamat Sebut Jika Kepala Daerah Wajib, Calon Presiden Juga Harus Cuti Kampanye - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Pengamat Sebut Jika Kepala Daerah Wajib, Calon Presiden Juga Harus Cuti Kampanye

Minggu, 4 September 2016 | 13:19 WIB
Alsadad Rudi Diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar hukum tata negara Universitas Katolik Atmajaya Jakarta Daniel Yusmick Foek berpendapat, kewajiban cuti kampanye yang saat ini diberlakukan untuk calon kepala daerah petahana seharusnya juga jadi keharusan untuk calon presiden petahana.

Menurut Daniel, jabatan presiden dan kepala daerah berstatus sama, yakni jabatan politik. 

"Kalau ini harus diseragamkan persoalannya terjadi ketika presiden diwajibkan untuk cuti," ujar Daniel dalam diskusi "Seberapa Besar Peluang Gugatan Ahok Dikabulkan MK", di Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (4/9/2016).

Daniel mengatakan, kewajiban bagi presiden untuk menjalani cuti kampanye seperti halnya kepala daerah mengacu pada Pasal 18 dan Pasal 27 Undang-undang Dasar 1945.

Pasal itu mengatur mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, termasuk dengan daerah yang memiliki kekhususan dan istimewa.

Sedangkan Pasal 27 berbunyi "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya. Jadi norma  yang mengatur kewajiban cuti ini menurut saya memang perlu dicermati," kata Daniel.

Penjelasan Daniel merespons tindakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menggugat Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada). 

Dalam gugatannya, Ahok beralasan bahwa gugatan diajukan karena bunyi Pasal 70 ayat 3 UU tersebut merugikan.

Pasal tersebut mewajibkan petahana cuti selama masa kampanye.

Menurut Ahok, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaankedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang.

Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang PemilihanPresiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidakdiharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masajabatannya tidak berkurang.

"Padahal, prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presidenadalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umumsebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kataBasuki dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu(31/8/2016).

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



 

 

 

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Krisiandi