Biaya Mahal, Alasan Ahok Enggan Didampingi Pengacara Selama Ikuti Sidang di MK - Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Biaya Mahal, Alasan Ahok Enggan Didampingi Pengacara Selama Ikuti Sidang di MK

Kamis, 1 September 2016 | 15:41 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Faktor mahalnya jasa pengacara disebut menjadi penyebab enggannya Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok didampingi pengacara selama proses sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi.

Hal itu diungkapkan staf Ahok yang selalu mendampinginya setiap digelarnya sidang, Rian Ernest.

"Pengacara kan biayanya tinggi juga. Jadi lebih ke biaya sih. Kan beliau gubernur paling efisien," kata Rian saat ditemui di Balai Kota, Kamis (1/9/2016).

(Baca: Ahok Tetap Tidak Akan Pakai Pengacara Selama Ikuti Sidang di MK)

Selain faktor biaya, Rian menyebut Ahok merasa dirinya cukup memiliki pengetahuan terkait isi dari pengajuan yang ia lakukan.

"Pak Ahok kan walaupun bukan orang hukum, tapi beliau ngerti hukum. Kan dulu beliau pernah di Komisi II DPR. Jadi pemahaman hukumnya baik sekali," ujar Rian.

Meski tak didampingi pengacara, Rian menyebut Ahok selalu meminta masukan dari orang-orang dekatnya yang berprofesi sebagai pengacara. Terutama pasca dikembalikannya berkas gugatannya pada sidang pertama.

Karena itu, Rian menyatakan Ahok optimistis pengajuannya akan dikabulkan dalam waktu dekat.

"Gol atau tidaknya bukan pengacaranya, tapi subtansi yang dimohonkan. Menurut kami substansi yang diminta alasan-alasannya sudah clear. Tapi enggak tahu juga sih ya kan semua kembali ke majelis hakim," kata Rian.

Ahok mengajukan uji materi UU Pilkada untuk pasal 70 ayat 3 yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye. (Baca: Ahok Bandingkan Hak Cagub Petahana dan Capres Petahana di Hadapan Hakim MK )

Kompas TV Pasal yang Ingin Diubah Lewat Gugatan Ahok



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Indra Akuntono