Jokowi dan Anggota DPR Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Uji Materi yang Diajukan Ahok - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Jokowi dan Anggota DPR Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Uji Materi yang Diajukan Ahok

Kamis, 1 September 2016 | 14:52 WIB
Fabian Januarius Kuwado Presiden Joko Widodo

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo dan legislator dari DPR dijadwalkan hadir memberikan keterangan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (5/9/2016).

(Baca juga: Habiburokhman Yakin MK Tolak Gugatan Ahok)

Uji materi terhadap UU Pilkada itu diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Menurut staf Ahok, Rian Ernest, Ahok juga dipanggil untuk mendengarkan keterangan presiden dan anggota DPR pada sidang  Senin pekan depan.

Undangan untuk Ahok tersebut sudah diterima pada Kamis (1/9/2016).

"Senin minggu depan kami akan dipanggil lagi mendengarkan keterangan presiden dan DPR. Undangannya baru masuk tadi," kata Rian saat ditemui di Balai Kota.

Basuki mengajukan uji materi UU Pilkada untuk pasal 70 ayat 3 yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana selama masa kampanye.

Ia sudah dua kali menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di Gedung MK, masing-masing pada Senin (22/8/2016) dan Rabu (31/8/2016).

Pada sidang pertama, ia memaparkan alasannya mengajukan uji materi.

Namun, hakim mengembalikan berkas pengajuan Basuki agar dilengkapi, khususnya mengenai alasan yang berkaitan dengan kerugian yang dialami Basuki secara hukum.

Pada sidang kedua, Basuki memaparkan kerugian konstitusional yang dialami apabila calon petahana diharuskan cuti selama masa kampanye.

Ia membandingkan hak calon gubernur petahana dan calon presiden petahana.

(Baca juga: Ahok Bandingkan Hak Cagub Petahana dan Capres Petahana di Hadapan Hakim MK )

Menurut Basuki, Pasal 27 UU Pilkada yang mewajibkan petahana cuti kampanye itu telah menyebabkan adanya perbedaan kedudukan di dalam hukum, yakni terkait dengan masa jabatan petahana dan masa jabatan presiden.

 

Dengan adanya aturan cuti bagi petahana selama kampanye, menurut dia, masa jabatan petahana kemungkinan berkurang. Hal ini berbeda dengan masa jabatan presiden.

Berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden, presiden yang kembali mengikuti pemilu tidak diharuskan cuti selama masa kampanye sehingga masa jabatannya tidak berkurang.

 

"Padahal prinsipnya, jabatan gubernur dan jabatan presiden adalah memerintah demi memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945," kata Basuki dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Icha Rastika