Ahok: Membasmi "Abuse of Power" Lebih Tepat dengan Memperkuat Fungsi Bawaslu - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Membasmi "Abuse of Power" Lebih Tepat dengan Memperkuat Fungsi Bawaslu

Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:25 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama jelang sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016). Sidang beragendakan pembacaan revisi dari permohonan sebelumnya yang sempat dikembalikan majelis hakim.


JAKARTA, KOMPAS.com -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai adanya keharusan cuti bagi calon petahana selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah merupakan dampak dari kekhawatiran terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

Menurut Ahok, cara untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan bukanlah dengan mewajibkan calon patahana cuti, melainkan memperkuat fungsi Badan Pengawas Pemilu.

Jika fungsi Bawaslu diperkuat, Ahok yakin calon petahana tidak perlu harus cuti selama kampanye. Dengan demikian, ia menilai tidak ada hak konstitusional yang dilanggar.

"Apabila tujuan dari pembuat Undang-Undang adalan membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang Bawaslu," kata Ahok, saat membacakan materi gugatannya dalam sidang uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Ahok menuturkan, Bawaslu merupakan institusi yang bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

"Pasal 1 angka 16 dari UU PPU mengatur bahwa Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di seluruh wilayah Negara Kesawan Republik Indonesia," ucap Ahok.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Indra Akuntono