Ahok Katakan La Nina Salah Satu Alasannya Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK - Kompas.com
Kamis, 4 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Katakan La Nina Salah Satu Alasannya Ajukan Uji Materi UU Pilkada ke MK

Rabu, 31 Agustus 2016 | 17:08 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjalankan sejumlah program prioritas pada tahun ini. Salah satunya adalah program penanganan banjir, rob, dan genangan.

Menurut Ahok, program penanganan banjir, rob, dan genangan termasuk program prioritas. Karena pada Oktober-Desember 2016 diprediksi akan ada fenomena alam La Nina. Ia merasa perlu ikut mengawasi berjalannya program tersebut.

"Antisipasi banjir, rob dan genangan yakni pembangunan prasarana dan sarana pengendalian banjir, terutama mengingat bahwa akan ada puncak fenomena alam La Nina pada Oktober sampal Desember 2016," kata Ahok dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Rabu (31/8/2016).

Selain program penanganan banjir, Ahok menyebut sejumlah program prioritas lainnya, seperti pengembangan sistem transportasi pembangunan angkutan massal berbasis rel dan jalan; penyediaan perumahan rakyat; dan program pemeliharaan kesehatan daerah.

Menurut Ahok, seluruh program tersebut telah memberikan manfaat antara lain, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia Pemprov DKI, peningkatan Produk Domestik Regional Bruto yang diikuti dengan penumbuhan ekonomi dan penurunan inflasi, dan penurunan jumlah penduduk miskin.

Karena itu, ia merasa perlu ikut mengawasi proses penganggaran program-program tersebut dalam RAPBD 2017.

"Fungsi pengawasan oleh Pemohon sangat dibutuhkan untuk memastikan terlaksananya proses penganggaran yang baik untuk program-program prioritas tersebut," kata Ahok. (Baca:BNPB Imbau Warga Jakarta Waspada Fenomena La Nina)

Menurut Ahok, pengawasan tidak akan bisa dilakukan jika dirinya harus cuti selama masa kampanye Pilkada 2017 yang akan berlangsung 26 Oktober 2016-11 Februari 2017. Karena itu, ia memohon kepada majelis hakim di MK untuk mengabulkan permohan uji materinya terhadap pasal 27 yang mewajibkan petahan untuk cuti selama masa kampanye.

"Kerugian karena dilanggarnya hak konstitusional pemohon dan para petahana lainnya tidak akan terjadi jika masyarakat yang dipimpin oleh petahana tersebut mendapatkan pengabdian yang maksimal dari seorang kepala daerah di daerahnya masing-masing," kata Ahok.

Kompas TV Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana di UU Pilkada



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Fidel Ali