MK Terima Revisi Gugatan Ahok Terkait Cuti Petahana - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

MK Terima Revisi Gugatan Ahok Terkait Cuti Petahana

Rabu, 31 Agustus 2016 | 16:14 WIB
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama memberikan kata sambutan pada acara peresmian Taman Pandang Istana di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (30/7/2016). Taman Pandang Istana diperuntukkan bagi para pendemo untuk menyuarakan aksinya.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima berkas perbaikan uji materi atau judicial Review (JR) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana yang diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Hal tersebut disampaikan ketua majelis panel hakim MK, Anwar Usman, usai mendegarkan perbaikan gugatan yabg disampaikan oleh Ahok.

"Setelah dibacakan, kami akan terima materi tersebut. Namun, untuk kelanjutan majelis panel akan melaporkan ke rapat besar para hakim apakah pemohon akan berakhir di sini atau akan diteruskan nanti panitera akan memberitahukan," ujar Anwar saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).

Adapun hakim anggota dalam persidangan tersebut, yakni I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

(Baca: Ahok Anggap Hak Konstitusional Petahana Dilanggar jika Diwajibkan Cuti Kampanye)

Sebelumnya, Ahok menyampaikan alasannya melakukan gugatan uji materi karena kewajiban cuti bagi calon petahana telah melanggar hak konstitusional. Sebab, kata dia, petahana jadi tidak dapat menjalankan tugas jabatannya selama lima tahun penuh sesuai sumpah jabatan.

"Bahwa Pemohon adalah kepala pemerintahan daerah Provinsi DKI Jakarta yang dipilih secara demokratis, di mana pada saat Pemilihan Kepala Daerah 2012 yang lalu Pemohon terpilih sebagai Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sebelum akhirnya sekarang menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta." Kata Ahok.

"Pemohon memiliki hak yang diatur dalam konstitusi untuk memerintah secara penuh dan menjaIankan pemerintahan daerah provinsi DKI Jakarta sebagai hasil dari pemilihan yang demokratis dengan jangka waktu yang penuh yakni Iima tahun lamanya," tambah dia.

(Baca: Ahok Tolak Cuti Kampanye, Sandiaga Uno Khawatir Ada Niat Manfaatkan Fasilitas Negara)

Menurut Ahok, hak petahana untuk menjalani jabatan selama lima tahun sejalan dengan isi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 60 telah mengatur bahwa masa jabatan Gubernur adalah selama lima tahun terhitung sejak pelantikan," tutur mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

Menurut Ahok, adanya penafsiran dari Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada yang mewajibkan petahana untuk mengambil cuti pada masa kampanye di Pemilihan Kepala Daerah serentak 2017, mulai dari tanggal 26 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017, telah melanggar hak konsitusional petahana sebagaimana telah dijamin dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 4, Pasal 27 ayat 1, Pasal 280 ayat 1 dan ayat 3.

"Bahwa hak konstitusional pemohon telah dirugikan," ujar dia.

Kompas TV Ahok & Djarot Diberi Roti Buaya, Duet Mereka Lanjut?



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril