Habiburokhman Yakin MK Tolak Gugatan Ahok - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Habiburokhman Yakin MK Tolak Gugatan Ahok

Rabu, 31 Agustus 2016 | 14:39 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui wartawan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembina LSM Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman menilai bahwa gugatan judicial Review atau uji materi yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak memenuhi persyaratan.

Ahok mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.

Ahok dalam gugatannya menyebut pihak pemohon merupakan Gubernur DKI Jakarta. Sementara Habiburokhman menyebutkan hanya ada empat kriteria yang bisa mengajukan uji materi ke MK.

(Baca: MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Cuti Petahana yang Diajukan Ahok)

Pemohon merupakan Gubernur, kata kader Partai Gerindra ini, tidak disebutkan dalam persyaratan tersebut.

"Kan cuma ada empat, (pemohon) atas nama pribadi, badan hukum, masyarakat adat atau lembaga negara. Jadi, enggak ada sebagai Gubernur, jadi jelas dia tidak bisa mengajukan permohonan sebagai Gubernur," kata Habiburokhman di gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016). 

Ia juga yakin, nantinya gugatan mantan Bupati Belitung Timur itu akan ditolak Majelis Hakim. "Ya kalau dilihat sepertinya akan ditolak," tutur dia.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok mengajukan uji materi Pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan kampanye.

(Baca: Ahok Gunakan Pola Gugatan Gubernur Lampung untuk Perkuat Gugatan Uji Materi)

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap bekerja sebagai kepala daerah.

Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan. Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana



Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Krisiandi