Mengapa Perlu Dibuat Regulasi untuk "Fintech"? - Kompas.com
Minggu, 12 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mengapa Perlu Dibuat Regulasi untuk "Fintech"?

Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:57 WIB
KOMPAS.com/SRI LESTARI Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman Darmansyah Hadad.

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mempersiapkan penyusunan regulasi untuk industri keuangan berbasis teknologi informasi atau yang dikenal dengan istilan "fintech" (financial technology).

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menyampaikan, ada beberapa alasan mengapa otoritas pengawas merasa perlu mengeluarkan aturan main untuk fintech. Salah satunya, yakni mengenai manajemen risiko.

"Pada dasarnya aturan pada bank yang sudah bekerja dan ingin berkolaborasi dengan fintech atau berinvestasi teknologi agar layanannya lebih canggih, mem-fintech-kan diri, sebenarnya lebih kepada manajemen risiko," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Demikian juga untuk perusahaan yang memang didirikan untuk fintech seperti startup peer-to-peer lending dan equity crowdfunding.

"Saat ini mereka belum ada aturannya. Itu yang coba kami akan buat aturan," katanya lagi.

Selain itu, isu perlindungan konsumen juga menjadi dasar pertimbangan perlunya ada regulasi fintech. Artinya, dengan adanya regulasi itu nantinya fintech akan memiliki tanggungjawab transparansi kepada konsumen, seperti mengenai risiko dari layanan fintech.

"Artinya seberapa transparan fintech kepada konsumen? Apakah ini punya risiko? Sebab, kadang-kadang konsumen berfikir bahwa ini tidak ada risiko," tutur Muliaman.

Contohnya, pada layanan seperti peer-to-peer lending. Menurut Muliaman, umumnya konsumen tidak banyak tahu mengenai calon yang akan dia biayai.

"Konsumen hanya menyerahkan pada sistem skor yang dibuat masing-masing fintech," ujar Muliaman. (Baca: Susun Regulasi, OJK Cek Kepatuhan Bisnis Perusahaan "Fintech")

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech



Penulis: Estu Suryowati
Editor : Aprillia Ika