Susun Regulasi, OJK Cek Kepatuhan Bisnis Perusahaan "Fintech" - Kompas.com
Sabtu, 11 Mei 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Susun Regulasi, OJK Cek Kepatuhan Bisnis Perusahaan "Fintech"

Rabu, 31 Agustus 2016 | 11:21 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan/Kompas.com Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada acara Indonesia Fintech Festival & Conference, Senin (29/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat regulasi untuk mengatur industri keuangan berbasis teknologi informasi atau fintech (financial technology). Penyusunan regulasi untuk fintech oleh OJK akan dimulai dengan melakukan pendataan pelaku fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, OJK akan mendata terlebih dahulu pemain di industri ini.

"Saya kira kami buat dari hal sederhana dulu. Paling tidak, kami ingin daftar dulu. Ada berapa banyak sih perusahaan itu sekarang, siapa saja yang punya, apakah mereka memenuhi peraturan-peraturan yang berlaku atau tidak," kata Muliaman di Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Artinya, kata Muliaman, OJK akan mengecek kepatuhan hukum para pemain industri fintech. Setelah itu, OJK akan meminta mereka mendaftarkan diri di OJK sebagai perusahaan fintech.

"Sesudah itu, kami buat guidelines dan pertemuan. Kami ingin mendengar masukan dari mereka, sebetulnya mereka maunya apa. Ini tahapan-tahapan kami dalam membuat regulasi," kata Muliaman.

Regulasi untuk fintech ini perlu dikeluarkan untuk membantu perusahaan dalam manajemen risiko dan juga menjamin perlindungan konsumen akan layanan fintech.

Kompas TV OJK Akan Terbitkan Aturan Industri Fintech



Penulis: Estu Suryowati
Editor : Aprillia Ika