Ahok Disarankan Didampingi Pengacara dalam Sidang Uji Materi Pasal Cuti Petahana - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Disarankan Didampingi Pengacara dalam Sidang Uji Materi Pasal Cuti Petahana

Rabu, 31 Agustus 2016 | 10:28 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Peneliti Senior Para Syndicate, Toto Sugiarto di Kantor Para Syndicate, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (3/6/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari "Statesmanship and Political Campaign" Pusat Kajian Kebijakan Independen (Para Syndicate), Toto Sugiarto menyarankan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebaiknya didampingi kuasa hukum dalam mengajukan gugatan uji materi atau judicial Review (JR) Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Ahok menggugat pasal terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana.

Alasannya, kata Toto, agar Ahok mendapatkan masukan-masukan dan bimbingan dalam mengajukan uji materi terhadap pasal yang digugat.

Dengan demikian, ia tidak akan kesulitan selama menjalani persidangan.

"Ya lebih baik pakai pengacara. Pengacara bisa memberi gambaran pada setiap tahap proses JR tersebut," ujar Toto, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono sebelumnya juga mengatakan, secara umum memang ada perbedaan jika pihak yang mengajukan uji materi didampingi pengacara dengan tanpa pengacara.

Meskipun, kata Fajar, hal itu tidak akan memengaruhi hasil persidangan.

"Mungkin kalau didampingi pengacara format permohonannya lebih terstruktur secara format maupun secara substansi. Kalau yang bukan pengacara kadang-kadang permohonannya mungkin kurang jelas, kurang tajam tapi soal kesempatan dikabulkan atau tidak sama dengan gugatan pada umumnya," kata dia.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja. Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Ahok menghadiri sidang perdana tanpa didampingi pengacara. Menurut Ahok, nantinya akan ada tim ahli yang juga menjelaskan lebih detil mengenai gugatan yang diajukannya.

"Kan nanti ada tenaga ahli juga. Jadi lebih hemat," tutur Ahok, Senin.

Menanggapi sikap tersebut, Hakim Agung I Gede Dewa Palguna menyebut gugatan JR yang diajukan Ahok dengan istilah BTP.

"BTP ya beracara tanpa pengacara," kata Palguna.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary