MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Cuti Petahana yang Diajukan Ahok - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

MK Kembali Gelar Sidang Gugatan Cuti Petahana yang Diajukan Ahok

Rabu, 31 Agustus 2016 | 08:04 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, Rabu (31/8/2016).

Gugatan peninjauan kembali atau judicial Review diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu.

Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, mengatakan, sidang dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016 itu dijadwalkan dimulai pukul 13.30 WIB.

Adapun agenda persidangan yakni membacakan perbaikan permohonan pemohon.

"Jadi, sidang pendahuluan kemarin (Senin, 22/8/2016) pemohon sudah menyampaikan permohonannya. Kemudian, majelis hakim memberikan nasihatnya terkait kejelasan dan kelengkapan permohonanannya," ujar Fajar, saat dihubungi, Rabu (31/8/2016).

Fajar mengatakan, mantan Bupati Belitung Timur itu akan menjalani persidangan seperti sebelumnya, yakni tanpa pengacara.

Menurut Fajar, permohonan uji materi tanpa pengacara sebelumnya juga sudah beberapa kali dilakukan oleh sejumlah pihak.

"Sudah sejak 2006 praktik tanpa pengacara sudah ada di MK, karena di MK tidak diharuskan (didampingi pengacara). Siapa pun boleh beracara di MK tanpa harus didampingi kuasa hukum. Dahulu ada guru dari Banyuwangi tahun 2006 datang sendiri tanpa pengacara menggugat UU APBN dan dikabulkan," kata dia.

Pada umumnya, memang ada perbedaan jika pihak yang mengajukan uji materi didampingi pengacara. Namun, hal itu tidak memengaruhi hasil persidangan.

"Mungkin kalau didampingi pengacara format permohonannya lebih terstruktur secara format maupun secara substansi. Kalau yang bukan pengacara kadang-kadang permohonannya mungkin kurang jelas, kurang tajam tapi soal kesempatan dikabulkan atau tidak sama dengan gugatan pada umumnya," kata dia.

Sebelumnya, sidang perdana yang digelar pada Senin (22/8/2016), majelis hakim MK meminta Ahok memperbaiki gugatannya terhadap pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait cuti kampanye bagi petahana, agar dapat dilanjutkan ke materi permohonan.

Ahok mengajukan uji materi pasal 70 (3) UU itu. Dia meminta cuti bagi calon petahana dilaksanakan saat akan berkampanye saja.

Jika tidak mau berkampanye, petahana bisa tetap melakukan pekerjaannya.

Menurut aturan yang ada sekarang, petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

Pada pilkada serentak tahun depan itu berarti mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary