Datangi Balai Kota, LSM Binaan Habiburokhman Kritik Ahok yang Gunakan Fasilitas Negara ke MK - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Datangi Balai Kota, LSM Binaan Habiburokhman Kritik Ahok yang Gunakan Fasilitas Negara ke MK

Selasa, 30 Agustus 2016 | 16:27 WIB
Alsadad Rudi Sekitar 10 orang pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) saat mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016) siang. Kedatangan mereka dalam rangka memprotes digunakannya fasilitas negara oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat menghadiri sidang uji materi UU Pilkada di Gedung Mahkanmah Konstitusi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 10 pengacara yang tergabung dalam "Advokat Cinta Tanah Air" (ACTA) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016) siang.

Kedatangan anggota LSM yang dibina oleh politisikus Partai Gerindra, Habiburokhman, ini dalam rangka melayangkan protes atas digunakannya fasilitas negara oleh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama saat pria yang dikenal dengan nama Ahok itu menghadiri sidang uji materi Undang-Undang tentang Pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/8/2016).

Sekretaris Jenderal ACTA Jamal Yamani menilai, Ahok datang ke sidang MK dalam kapasitasnya sebagai seorang pribadi.

(Baca juga: Belum Dimulai, Ahok Sudah Curiga terhadap Hasil Putusan MK soal Cuti Kampanye)

Dengan demikian, kata dia, Ahok seharusnya tidak menggunakan fasilitas negara yang melekat, mulai dari mobil dinas, tim pengawal, hingga voorijder.

"Tetapi kenyataannya, gubernur membawa fasilitas negara," kata Jamal.

Menurut Jamal, tindakan Ahok itu telah melanggar Pasal 4, Pasal 23 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; dan Pasal 3 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan Pasal 3 angka 7 PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, seorang PNS harus mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan atau golongan.

Sementara itu, berdasarkan Pasal 23 huruf e Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, seorang aparatur sipil negara harus melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggug jawab

Pada kesempatan itu, Jamal menyatakan, pihaknya juga menyerahkan surat kepada Ahok.

(Baca juga: Ahok Sudah Enggan Berdebat dengan Habiburokhman di Media)

Surat yang sama juga dikirimkan kepada pihak Kemeterian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Polda Metro Jaya.

Jamal menyatakan, pihaknya meminta Mendagri, Menpan-RB, dan Kapolda Metro Jaya, untuk memberikan teguran dan sanksi kepada PNS Pemprov DKI serta anggota Kepolisian yang ikut bersama Ahok ke Gedung MK.

"ACTA meminta Ahok untuk sidang berikutnya tidak menggunakan fasiiitas negara dan tidak melibatkan PNS Pemprov DKI dalam menghadiri persidangan di MK," ujar dia.

Habiburokhman tak tampak hadir saat para anggota ACTA datang. Para anggota ACTA pun tidak terlihat masuk ke dalam kantor Ahok.

Mereka hanya datang sampai di bagian teras depan Balai Kota.

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Icha Rastika