KPU DKI Ingatkan Parpol Tak Daftarkan Cagub pada Malam Hari - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPU DKI Ingatkan Parpol Tak Daftarkan Cagub pada Malam Hari

Kamis, 25 Agustus 2016 | 06:22 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan akan ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia mengatakan, kini KPU DKI Jakarta memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya.

"Kami akan buka pendaftaran di sini (kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya), mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, dimana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sehingga, lanjut dia, bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00 WIB, tidak akan diterima. Setelah pukul 16.00 WIB, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran pasangan calon oleh parpol.

Adapun jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 21-23 September 2016.

"Jadwalnya berubah dari jadwal sebelumnya pada 19-21 September. Ini karena menyesuaikan dengan UU Pilkada," kata Dahliah.

Di sisi lain, ia mengingatkan partai politik tak bisa menarik dukungannya jika telah mendaftarkan pasangan calon. Jika partai politik berusaha menarik dukungan, maka pendaftaran pasangan calon tersebut tetap dihitung dan partai politik tersebut tetap dianggap mendukung pasangan calon itu.

Nantinya partai politik dan pasangan calon mendaftar dengan membawa berkas keputusan DPP masing-masing partai politik. Selain itu, pasangan calon juga harus membawa surat pernyataan pencalonan pengurus partai di tingkat provinsi.

Di dalam surat itu menyatakan bahwa partai terkait mencalonkan pasangan calon tersebut. Hingga kini, baru petahana Basuki Tjahaja Purnama yang sudah dapat diusung melalui jalur partai politik.

Basuki atau Ahok diusung oleh tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Jumlah kursi ketiga partai politik ini mencukupi mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Di sisi lain, Partai Gerindra memutuskan akan mengusung Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun mereka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Rencananya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga akan deklarasi mendukung Sandiaga Uno. (Baca: KPU DKI Beberkan Daerah Rawan Pendataan Pemilih)

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Fidel Ali