Perubahan Waktu Pelaksanaan Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Perubahan Waktu Pelaksanaan Tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017

Rabu, 24 Agustus 2016 | 16:42 WIB
KOMPAS Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Waktu pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 mundur beberapa hari dari jadwal semula.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menyampaikan, mundurnya waktu pelaksanaan tahapan Pilkada DKI Jakarta 2017 ini merupakan dampak terbitnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

(Baca juga: 8 September 2016, KPUD DKI Mulai Mutakhirkan Daftar Pemilih Pilkada)

Pendaftaran pasangan calon dari partai politik yang awalnya ditetapkan pada 19-21 September menjadi 21-23 September 2016.

"Sebenarnya bukan dimundurin ya (jadwalnya). Memang awalnya (pendaftaran paslon dari parpol) tanggal 19-21 September, tapi kemudian terbit UU Nomor 10 Tahun 2016, ada ketentuan baru di dalam UU itu yang kemudian berimplikasi pada perubahan aturan KPU," kata Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).

Perubahan aturan KPU itu termasuk dengan perubahan jadwal. Beberapa tahapan Pilkada DKI Jakarta mengalami perubahan atau rata-rata mundur 2-3 hari.

"Tetapi pemungutan suara tidak mengalami kemunduran dan tidak mengganggu pencalonan," kata Sumarno.

Berikut tahapan utama Pilkada DKI Jakarta 2017 setelah mengalami perubahan:

- Pendaftaran pasangan calon oleh parpol pada 21 September 2016-23 September 2016

- Verifikasi pasangan calon pada 21 September 2016-5 Oktober 2016

- Penetapan pasangan calon pada 24 Oktober 2016

- Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada 25 Oktober 2016

- Sengketa pencalonan pada 24 Oktober 2016-23 Januari 2017

- Kampanye pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017

- Debat publik pada 28 Oktober 2016-11 Februari 2017

- Masa tenang dan pembersihan alat peraga pada 12 Februari 2017-14 Februari 2017

- Pemungutan dan penghitungan suara pada 15 Februari 2017

- Rekapitulasi suara pada 16 Februari 2017-27 Februari 2017

- Penetapan pasangan calon terpilih tanpa sengketa pada 10 Maret 2017-12 Maret 2017

(Baca juga: Sebanyak 27 Daerah Belum Serahkan NPHD Jelang Pilkada 2017)

Kemudian sengketa hasil akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi, sedangkan penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan MK dilaksanakan tiga hari setelah putusan MK.

Kompas TV KPUD Fokuskan Pembaruan Data Jelang Pilkada DKI



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Icha Rastika