Alasan PKB Dukung Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Alasan PKB Dukung Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta

Rabu, 24 Agustus 2016 | 15:14 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba Rabu (24/8/2016), bakal calon Gubernur DKI dari Partai Gerindra, Sandiaga Uno mendatangi ruangan transfusi darah bagi penderita thalasemia di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DKI Jakarta akan mendeklarasikan dukungannya kepada bakal calon gubernur, Sandiaga Uno, untuk Pilkada DKI Jakarta 2017, Kamis (25/8/2016).

(Baca juga: Taufik: Gerindra, PKB, dan Demokrat Sepakat Usung Sandiaga Uno)

Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, ada beberapa alasan partainya memutuskan untuk mengusung Sandiaga.

"PKB ini basisnya kiai kampung dan ustaz kampung. Mereka mendesak ke PKB supaya secepatnya menetapkan cagub, dan pilihan jatuh ke Sandiaga Uno," kata Aziz kepada Kompas.com, Rabu (24/8/2016).

Aziz mengatakan, para kiai dan ustaz di PKB menolak untuk mendukung pemimpin yang kerap membuat gaduh. "Pemimpin harus santun dan tegas," sambung dia.

Rencananya, deklarasi akan dilaksanakan di Pondok Pesantren Al-Qudwah Al-Muqoddasah, atau di rumah Ketua Dewan Syuro PKB DKI Jakarta KH A Fauzi, di Jalan Kayu Tinggi Kampung Kandang Sapi RT 007/06 Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.

Deklarasi ini rencananya dilaksanakan pukul 14.30. Saat deklarasi besok, PKB juga akan memberikan surat pernyataan dukungan resmi dari DPP PKB kepada Sandiaga.

(Baca juga: Besok, PKB Deklarasi Usung Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017)

Sandiaga adalah bakal cagub DKI yang  diusung oleh Partai Gerindra. Jika kedua partai politik ini berkoalisi, maka jumlahnya mencapai 21 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Jumlah kursi ini belum mencukupi untuk mengusung Sandiaga pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sebab, syarat partai politik mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah minimal memiliki 22 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Icha Rastika