Ahok: Pilkada DKI Ini Beda dengan Surabaya atau Kota Lain - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok: Pilkada DKI Ini Beda dengan Surabaya atau Kota Lain

Selasa, 23 Agustus 2016 | 20:11 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa sistem Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) di DKI Jakarta berbeda dengan yang diterapkan di daerah lain, termasuk di Surabaya.

Sebab, kata dia, pemenang Pilkada DKI harus memperoleh suara minimal di atas 50 persen.

(Baca juga: Ahok Merasa Hak Konstitusionalnya Dirampas oleh Aturan Cuti Kampanye)

Menurut Ahok, kondisi itu membuat pelaksanaan Pilkada DKI bisa melalui dua putaran jika pasangan calon yang ikut lebih dari satu pasang.

Hal itu dinilainya berbeda dari pilkada di daerah lain yang pemenangnya hanya diputuskan melalui siapa yang memperoleh suara terbanyak.

"Kalau dua putaran, misal ada tiga pasang, maka saya harus 6 bulan cuti. Ini beda dengan Surabaya atau kota lain yang siapa menang jadi," ujar Ahok di Balai Kota, Selasa (23/8/2016).

Pernyataan itu disampaikannya dalam menanggapi pernyataan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Sebelumnya Risma sempat menyatakan bahwa ia akan mematuhi semua peraturan terkait pilkada, termasuk yang mewajibakan calon petahana untuk cuti selama masa kampanye.

Menurut Ahok, ada kemungkinan Pilkada DKI 2017 digelar dua putaran sehingga ia kemungkinan harus cuti hingga enam bulan.

Jika kemungkinan itu terjadi, kata Ahok, maka DKI Jakarta akan mengalami kekosongan kekuasaan, apalagi jika nantinya Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat dan Sekretaris Daerah Saefullah ikut maju dalam Pilkada DKI 2017.

"Misal sekda maju, wagub maju, saya maju, tiga-tiganya maju terus bagaimana?" ujar Ahok.

(Baca juga: Anggota DPR: Aturan Cuti untuk Semua Petahana, Kok yang Teriak Cuma Ahok?)

Saat ini Ahok tengah mengajukan uji materi terhadap pasal yang mewajibkan calon petahana cuti selama musim kampanye.

Ia menilai, seharusnya kepala daerah diberi pilihan cuti kampanye atau tidak cuti dengan risiko tidak boleh berkampanye.

"Sebagai gubernur ya, misalnya rakyat yang ingin saya bekerja, kan saya digaji. Saya digaji boleh enggak tidak kerja? secara undang-undang tenaga kerja secara kepegawaian kalau 45 hari berturut-turut tidak masuk dipecat, enggak? dipecat," kata Ahok.

Risma pilih cuti

Sebelumnya, Risma menyatakan akan memilih cuti kalau ia dalam posisi Ahok. Sebab, ia menilai apabila aturan itu tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan pandangan negatif pada masyarakat.

“Kalau saya, misalnya aturannya disuruh cuti, ya, cuti,” kata dia di Surabaya, Kamis (11/8/2016).

(Baca juga: Menurut Refly, Cuti Petahana Seharusnya Hanya Saat Kampanye, Bukan Selama Masa Kampanye)

Risma kemudian mencontohkan saat ia maju dalam Pilkada Surabaya 2015. Ia menyatakan, saat itu mengambil cuti selama kampanye untuk menghindari penyalahgunaan fasilitas negara.

“Itu bedanya tipis, lho, menyalahgunakan fasilitas negara. Makanya, daripada orang pikiran macam-macam, akhirnya saya keluar,” ujar Risma.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Icha Rastika