Menurut Refly, Cuti Petahana Seharusnya Hanya Saat Kampanye, Bukan Selama Masa Kampanye - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Menurut Refly, Cuti Petahana Seharusnya Hanya Saat Kampanye, Bukan Selama Masa Kampanye

Selasa, 23 Agustus 2016 | 19:31 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dalam konferensi pers bersama KoDe Inisiatif di M.H. Thamrin, Jakarta, Minggu (11/10/2015)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai, kepala daerah yang kembali mencalonkan diri pada Pikakda 2017 tidak perlu cuti selama masa kampanye berlangsung.

Pada pilkada serentak 2017, masa cuti dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Masa kampanye 3,5 bulan lebih. Padahal tidak tiap hari kampanye," kata Refly, seusai diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Refli mengatakan, kewajiban cuti selama masa kampanye akan menyebabkan kepala daerah menganggur.

Jika bertujuan agar tak ada penyalahgunaan jabatan oleh petahana, menurut dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memaksimalkan perannya.

"Yang gunakan uang publik, fasilitas negara harus didiskualifikasi. Pengawasan harus kuat. Bawaslu harus bekerja," ujar Refly.

Terkait cuti pada masa kampanye ini, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi.

Pasal yang diuji adalah pasal 70 ayat 3 UU Pilkada yang mengatur calon kepala daerah dari petahana wajib cuti selama masa kampanye berlangsung.

Refly menyatakan setuju terhadap langkah Ahok menguji materi pasal terkait cuti petahana tersebut. Menurut dia, pasal tersebut harus diubah.

"Bukan selama masa kampanye tapi (cuti) pada saat kampanye," ujar Refly.

Namun, ia tak setuju jika ketentuan masa kampanye dihapuskan karena kampanye adalah hak publik untuk mengetahui visi misi calon kepala daerah.

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Lutfy Mairizal Putra
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary