Anggota DPR: Aturan Cuti untuk Semua Petahana, Kok yang Teriak Cuma Ahok? - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Anggota DPR: Aturan Cuti untuk Semua Petahana, Kok yang Teriak Cuma Ahok?

Selasa, 23 Agustus 2016 | 16:52 WIB
Ihsanudin Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Ahmad Baidowi meminta Mahkamah Konstitusi bijak dalam memutuskan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia meminta MK untuk melihat kepentingan seluruh daerah di Indonesia. Sebab, kewajiban cuti di masa kampanye yang digugat Ahok dalam UU Pilkada berlaku untuk petahana di semua daerah, bukan hanya Ahok yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.

Status Ahok adalah gubernur petahana. 

"Aturan itu kan dibuat tidak untuk orang per orang, tapi berlaku bagi seluruh petahana Indonesia. Kalau merasa dirugikan seperti itu semua petahana harusnya merasa rugi. Tapi ternyata tidak, yang teriak cuma Ahok. Ini ada apa?" kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Jika khawatir dengan pembahasan anggaran, menurut dia, Ahok bisa membuat kesepakatan dengan DPRD untuk mempercepat waktu pembahasannya. Hal tersebut tidak bisa menjadi alasan bagi Ahok untuk menolak cuti.

"Ahok itu harusnya berjiwa negarawan. Kalau petahana dibolehkan tak cuti dalam kampanye, apa kata dunia," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan ini.

Baidowi menambahkan, sejak awal aturan soal kewajiban cuti bagi petahana dirumuskan oleh Komisi II dan Pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam Pilkada.

Jika MK mengabulkan permohonan Ahok untuk menghapus kewajiban cuti bagi petahana, Baidowi khawatir banyak petahana di berbagai daerah di Indonesia yang akan memanfaatkan kelonggaran aturan tersebut.

(Baca: Hakim MK Minta Ahok Uraikan Kerugian Konstitusionalnya)

"Kita kan buat kesalahan itu bukan karena niat, tapi karena ada kesempatan. Kalau kesempatannya dibuka siapa yang enggak mau melanggar," ucap Baidowi.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana pada Senin (22/8/2016). Ahok menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4). Dalam sidang itu, MK meminta Ahok memperbaiki berkas gugatan. 

Salah satu hal yang menjadi keberatan Ahok dalam mengajukan cuti kampanye adalah waktu cuti berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. 

Kompas TV Dinilai Rugikan Pemerintahan, Ahok Gugat Pasal Cuti Petahana



 

Penulis: Ihsanuddin
Editor : Krisiandi