Ahok Kumpulkan Ahli untuk Perbaiki Berkas "Judicial Review" yang Diajukannya - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Kumpulkan Ahli untuk Perbaiki Berkas "Judicial Review" yang Diajukannya

Selasa, 23 Agustus 2016 | 12:26 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku tengah meminta masukan dari para ahli hukum untuk memperbaiki berkas judicial Review atau uji materi atas Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukannya ke Mahkamah Konstitusi.

"Saya lagi kumpulkan pakar-pakar. Karenakan saya terbatas ilmu saya. Saya mesti tanya sama mereka. Ini kan dalam pikiran saya, saya enggak ngerti konstitusi," ujar Ahok di Rusunawa Cipinang Besar Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (23/8/2016).

Ahok diminta majelis hakim MK untuk memperbaiki berkas uji materi yang diajukannya. (Baca juga: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Sebab, hakim menilai alasan Ahok dalam mengajukan uji materi tersebut tidak lengkap, terutama mengenai kerugian yang menurut Ahok akan muncul apabila ia mematuhi ketentuan Pasal 70 (3) UU Pilkada yang mengatur soal cuti kampanye tersevut.

Ahok tengah mengupayakan agar dirinya tidak mengambil cuti selama masa kampanye pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

(Baca juga: Ahok Merasa Hak Konstitusionalnya Dirampas oleh Aturan Cuti Kampanye)

Pada Senin (22/8/2016) kemarin, ia mengikuti sidang perdana uji materi yang diajukannya.

"MK kan saya lagi siapkan supaya tidak ditolak oleh mereka. Saya dikasih tahu saya sebagai pribadi atau sebagai gubernur. Saya mesti cari dong konstitusinya apa. Saya sudah dapat konstitusi itu, saya akan ajukan lagi," ujar Ahok.

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Icha Rastika