Habiburokhman Nilai Gugatan Ahok Terkait UU Pilkada Sulit Diterima MK - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Habiburokhman Nilai Gugatan Ahok Terkait UU Pilkada Sulit Diterima MK

Senin, 22 Agustus 2016 | 15:25 WIB
KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Tim Kuasa Hukum pasangan calon wali kota dan wakil walikota Tangerang Selatan, Ikhsan Modjo dan Li Claudia, Habiburokhman di Gedung MK, Kamis (7/1/2016)

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman ikut menyaksikan sidang perdana gugatan uji materi terkait Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Habiburokhman menilai Ahok belum mendalilkan alasan mengajukan gugatan. Dan itu akan membikin majelis hakim sulit untuk menerima gugatan. 

"Sulit sekali untuk lolos ke perkara pokok ini, karena kerugian konstitusional tidak bisa dia dalilkan," ujar Habiburokhman di gedung MK, Senin (22/8/2016).

 

(Baca: Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana)

"Rakyat dan rugi dan sebagainya, dia bilang kalau dia tidak menjabat full, makanya jabatannya rugi," tambah dia.

Menurut Habiburokhman, Ahok semestinya mengikuti aturan yang sudah ada. Terkait pengganti selama cuti, sudah ada sistem yang mengaturnya.

"Ahok juga harusnya percaya pada sistem. Kalau dia tidak aktif kan ada penggantinya," kata dia.

Habiburokhman juga menyinggung soal jabatan Gubernur yang diemban Ahok saat ini. Menurut dia, mantan Bupati Belitung Timur itu tidak dipilih oleh warga DKI Jakarta sebagai Gubernur, tetapi hanya melanjutkan jabatan yang ditinggalkan oleh Joko Widodo (Jokowi) yang saat itu dicalonkan jadi Presiden.

"Itu juga dia dipilih rakyat bukan sebagai gubernur, dia dipilih rakyat sebagai wakil gubernur. Jadi, dia tidak menjabat full itu jabatannya Jokowi sebetulnya," kata dia. 

Sebelumnya, Majelis Hakim MK meminta Ahok menjelaskan lebih detail terkait gugatan yang diajukannya.

Anggota majelis hakim MK, I Dewa Gede Palguna, meminta Ahok mempertegas kedudukan dirinya dalam gugatan tersebut, apakah Ahok menggugat sebagai Gubernur DKI Jakarta yang akan maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2017 nanti.

Pasalnya, dalam gugatan Ahok mengaitkan kedua hal tersebut. Hal ini perlu dipertegas agar kerugian konstitusional yang dimaksud Ahok menjadi lebih jelas.

"Saudara pemohon menjelaskan kerugian konstitusionalnya, dalam konteks ini pemohon sebagai WNI tapi mengaitkan jabatan sebagai gubernur. Sebaiknya pemohon harus jelas apa kedudukannya, lalu kemudian dijelaskan hak pemohon ini apa," ujar Palguna saat sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/8/2016).

(Baca: Ini Alasan MK Minta Ahok Perbaiki Berkas Gugatan Terkait UU Pilkada)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman meminta Ahok lebih mempertegas bahwa gugatan yang diajukan terkait soal aturan cuti bagi petahana atau mengenai penggunaan fasilitas negara yang tertuang dalam pasal 70 ayat 3 poin A dan B.

Di dalam Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada disebutkan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Jadi yang diuji itu Pasal 70 ayat 3 atau Pasal 70 poin a?," kata dia. Atas adanya berbagai hal yang dinilai masih kurang detil, Ketua Majelis Hakim Anwar Rusman memberi waktu 14 hari kepada Ahok untuk menyerahkan berkas-berkas permohonan yang sudah diperbaiki.

"Mengingat waktu pendaftaran calon (gubernur) sudah mendekati, kalau tidak salah september, saudara diberi kesempatan untuk memperbaiki permohonan ini selama 14 hari. Ya lebih cepat lebih bagus supaya bisa diselesaikan," tutur dia.

Kompas TV Habiburokhman: KTP Ahok Hanya Isapan Jempol



 

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Krisiandi