Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Jawab soal Kekhawatiran Penyalahgunaan Fasilitas Negara oleh Petahana

Senin, 22 Agustus 2016 | 14:25 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok seusai mengajukan gugatan judicial review terhadap Pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Senin (22/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan permohonan gugatan uji materi tentang cuti kampanye bagi petahana pada Pemilihan Kepala Daerah bukan untuk menyalahgunakan fasilitas negara.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Pasal 70 (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, calon petahana wajib cuti selama masa kampanye atau sekitar empat bulan.

"Saya tidak mengajukan (petahana) boleh kampanye, boleh menggunakan fasilitas negara. Yang saya ajukan, kalau (petahana) mau kampanye, tidak boleh menggunakan fasilitas negara dan juga tidak boleh tidak cuti, itu yang saya ajukan," kata Ahok, di Gedung MK, Senin (22/8/2016).

Dia mengatakan, permohonannya ini membuat banyak pihak menyangka dirinya bakal menyalahgunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Ahok membantah dugaan tersebut.

Ahok mengatakan, kewajibannya untuk cuti selama empat bulan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 bahwa tiap warga negara berhak untuk mendapat pengakuan, jaminan hukum yang adil, dan perlakuan yang sama di depan hukum.

"Saya cuma mengatakan yang dipaksakan cuti itu merampas hak dan ini keterlaluan bertentangan dengan UUD 1945. Saya dipilih demokratis untuk (bekerja) 60 bulan, terus knapa saya dipaksa sampai empat bulan (cuti)," kata Ahok.

Dia menjelaskan, Pilkada DKI Jakarta berbeda dengan daerah lainnya. Di Jakarta, syarat pasangan calon menjadi pemenang adalah meraih prosentase 50 persen plus 1 suara.

Ahok memprediksi jika Pilkada DKI Jakarta 2017 diikuti oleh tiga pasangan calon akan berlangsung selama dua putaran.

"Kalau dua putaran, masa enam bulan saya tidak bekerja, orang Jakarta dirugikan enam bulan dong. Tidak ada gubernur yang dipilih mereka," kata Ahok.

Sebelumnya Ahok menggugat pasal 70 (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017.

Kompas TV Elektabilitas Ahok Masih Tinggi Dibanding Cagub Lain



Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Ana Shofiana Syatiri