Soal Cuti Kampanye, Ahok Bandingkan Dirinya dengan PNS DKI - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Soal Cuti Kampanye, Ahok Bandingkan Dirinya dengan PNS DKI

Senin, 22 Agustus 2016 | 10:40 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berselfie dengan pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/7/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menegaskan enggan mengambil cuti kampanye seperti yang ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.

"Argumen aku sederhana saja. PNS 45 hari enggak masuk saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti di atas 100 hari?" kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).

Ahok memprediksi jika Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung selama dua putaran, ia harus mengambil cuti kampanye selama enam bulan. Dia menegaskan tidak menentang untuk mengambil cuti. Namun, dia sepakat jika cuti diambil saat petahana ingin berkampanye.

"Tentara polisi sudah desersi itu kalau 2-3 bulan ngilang. Jadi jangan paksa saya (untuk mengambil cuti kampanye)," kata Ahok.

Rencananya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara tuntutan Ahok terkait cuti kampanye bagi petahana. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Salah satu hal yang jadi keberatan adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. (Baca: Ahok Inginkan Sistem Cuti Kampanye Seperti dalam Pilkada 2012 )

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Fidel Ali