Belum Dimulai, Ahok Sudah Curiga terhadap Hasil Putusan MK soal Cuti Kampanye - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Belum Dimulai, Ahok Sudah Curiga terhadap Hasil Putusan MK soal Cuti Kampanye

Senin, 22 Agustus 2016 | 09:35 WIB
Jessi Carina Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) berencana menggelar judicial Review atau uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Senin (22/8/2016) ini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menggugat pasal mengenai cuti kampanye tersebut.

Sidang belum digelar, tetapi Basuki atau Ahok sudah merasa khawatir.

"Yang saya paling khawatir begini, tahu enggak, kami enggak menduga-duga. Dia (MK) putusin boleh lakukan, tapi berlakunya buat pilkada berikutnya," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta.

Ahok merasa khawatir jika gugatannya diterima untuk pilkada serentak pada periode berikutnya. Dengan demikian, pada Pilkada DKI Jakarta 2017 ini, calon petahana tetap wajib mengambil cuti kampanye selama empat bulan.

Berdasarkan UU tersebut, masa cuti untuk Pilkada 2017 dimulai pada 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

"Nah, berarti undang-undang ini memang khusus buat saya. Ya saya cuti, harus cuti," kata Ahok. (Baca: Aturan Cuti bagi Petahana Cukup Ringan, Ahok Lebih Baik Ikut Aturan)

"Misalnya nih, 'masuk akal yang disampaikan keberatan oleh Saudara Basuki. Tapi karena sudah berlangsung prosedur segala macam, maka (putusan) ini baru berlaku di pilkada tahun depan. Kan bisa saja'," kata Ahok berandai-andai.

Salah satu hal yang jadi keberatan Ahok adalah, waktu cuti itu berbarengan dengan masa penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta 2017. Ahok akan menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. (Baca: "Aturan Cuti Petahana Bukan untuk Ahok Saja, tetapi Semua Kepala Daerah")

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Fidel Ali