Hari Ini, Sidang Gugatan Cuti Kampanye yang Diajukan Ahok Digelar - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Hari Ini, Sidang Gugatan Cuti Kampanye yang Diajukan Ahok Digelar

Senin, 22 Agustus 2016 | 08:44 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat wawancara wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Makamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait kewajiban cuti kampanye bagi calon petahana, Senin (22/8/2016).

Gugatan judicial Review diajukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok beberapa waktu lalu. Ahok meminta MK menafsirkan kembali Pasal 70 ayat 3 dan 4 UU Pilkada agar calon petahana tidak wajib mengajukan cuti kampanye.

Juru Bicara MK Fajar Laksono, menjelaskan sidang dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan pemohon.

"Sebelumnya pemohon (Ahok) sudah menerangkan permohonannya secara tertulis, nanti pemohon menerangkan secara lisan (kepada majelis hakim)," ujar Fajar saat dihubungi, Senin.

Setelah itu, lanjut Fajar, pemohon akan mendapatkan tanggapan atau nasihat terkait kejelasan dan kelengkapan permohonan yang diajukan.

(Baca: KPU: Belum Ada Sanksi meski Ahok Bersikeras Tidak Cuti Kampanye)

"Sesuai UU MK memberikan nasihat kepada pemohon. Hakim meminta pemohon mengoreksi kalau ada perbaikan, paling lama 14 hari dari hari ini. Kalau enggak ada perbaikan, itu yang dijadikan acuan penyelidikan," kata dia.

Fajar menambahkan, terkait gugatan atas UU tersebut, Ahok tidak didampingi oleh kuasa hukum.

"Saya juga membaca permohonannya itu yang menandatangi selaku pemohon adalah Pak Ahok sendiri. Sejauh yang saya tahu sampai saat ini belum ada didampingi penguasa, kalau nanti menyusul ada surat kuasa, saya belum tahu," ujarnya.

Ahok mengajukan gugatan uji materi Undang-Undang Pilkada ke MK terkait aturan wajib cuti bagi petahana yang diatur di dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

(Baca: Djarot: Cuti Kampanye Bertepatan dengan Hujan Deras dan Penyusunan APBD)

Ahok meminta MK menguji pasal 70 ayat (3) dan (4). Pada Pasal 70 ayat (3) UU tersebut yang mengatur kewajiban cuti dan larangan menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

Sementara ayat (4) menyebut bahwa Mendagri atas nama Presiden berwenang memberikan izin cuti untuk gubernur, sedangkan untuk bupati/wali kota diberikan gubernur atas nama menteri. Ahok ingin pasal yang mengatur soal cuti kampanye diubah.

Ahok sepakat jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye, namun dia juga ingin ada pilihan bagi calon petahana untuk menolak cuti. Mantan Bupati Belitung Timur itu beralasan, ketidakinginannya berkampanye karena ingin fokus mengawal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017.

Kompas TV Ahok Yakin Didukung PDI-P dalam Pilkada DKI Jakarta



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril