Ahok Tetap pada Pendapat bahwa Petahana Tak Wajib Cuti untuk Kampanye - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Ahok Tetap pada Pendapat bahwa Petahana Tak Wajib Cuti untuk Kampanye

Kamis, 18 Agustus 2016 | 18:40 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (pakai pakaian dinas upacara), seusai mengikuti upacara bendera dalam rangka hari kemerdekaan ke-71 Republik Indonesia, di Lapangan Eks IRTI Monas, Jakarta Pusat, Rabu (17/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berpendapat bahwa seorang petahana yang hendak maju lagi dalam pilkada tidak wajib cuti selama masa kampanye.

Ahok menilai adanya kekhawatiran calon petahana menyalahgunakan wewenang lebih didasarkan pada ketakutan rival terhadap kebijakan yang dilakukan petahana selama masa kampanye.

Menurut Ahok, kebijakan yang dilakukan petahana merupakan bagian dari sumpah jabatan. Ia menganggap memang sudah seharusnya seorang kepala daerah melaksanakan kebijakan yang menguntungkan warganya.

"Masa kamu ngarapin petahana enggak memenuhi janji kampanyenya dulu. Memenuhi janji kampaye dia takut tersaing. Ya namanya juga petahana," kata Ahok di Balai Kota, Kamis (18/8/2016).

Jika kebijakan yang menguntungkan warga dianggap kampanye terselubung, Ahok menilai lebih baik dirinya menghentikan saja program-program Pemprov DKI yang kini sudah dilaksanakannya.

"Jadi kebijakan ketemu orang juga enggak boleh, sampah berserakan juga laporan Qlue jangan diladeni. Bila perlu air tinja itu dibuangi di jalan protokol saja, ya enggak? Terus orang datang ke PTSP dipalakin boleh. Supaya orag Jakarta marah," kata Ahok.

Ia keberatan dengan adanya aturan di Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang mewajibkan kepala daerah petahana mengambil cuti selama musim kampanye. Ia kemudian mengajukan judicial Review terhadap aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia dijadwalkan akan datang ke Gedung MK pada 22 Agustus 2016 untuk menerangkan keberatannya.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Egidius Patnistik