Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dijelaskan adanya sanksi yang diberikan bagi bakal calon kepala daerah petahana yang menolak mengambil cuti saat kampanye.
Namun, KPU akan mempertimbangkannya masuk ke dalam peraturan KPU yang dirumuskan kemudian.
"Sampai sekarang belum ada rumusan sanksi, di UU tidak menyebut adanya sanksi. Tapi nanti akan kami bahas apakah akan dimasukan dalam aturan KPU atau pemerintah, karena yang memberikan cuti kan pemerintah," ujar Juri di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).
(Baca: KPU: Belum Ada Sanksi Meski Ahok Bersikeras Tidak Cuti Kampanye)
Pernyataan Juri sekaligus menanggapi adanya judicial Review terhadap UU Pilkada yang diajukan oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Ahok mengajukan judicial Review terkait cuti kampanye petahana.
Penolakan Ahok itu diakuinya untuk menjaga pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI yang akan dibahas berketepatan saat jadwal cuti kampanye.
(Baca: Di Balik Protes Ahok soal Cuti Kampanye)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pengajuan judicial Review (uji materi) terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi menjadi hak setiap warga negara, termasuk bagi Ahok.
Namun, dia mengingatkan agar pejabat negara tetap melaksanakan keputusan undang-undang.
Penulis | : David Oliver Purba |
Editor | : Sabrina Asril |