KPU: Belum Ada Sanksi meski Ahok Bersikeras Tidak Cuti Kampanye - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPU: Belum Ada Sanksi meski Ahok Bersikeras Tidak Cuti Kampanye

Minggu, 14 Agustus 2016 | 11:52 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat melakukan wawancara dengan wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan bahwa belum ada sanksi yang bisa diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meski Ahok bersikeras tidak mengajukan cuti selama pelaksanaan kampanye pilkada nanti.

Ahok pun berencana mengajukan peninjauan kembali (judicial Review) ke Mahkamah Konstitusi mengenai keharusan cuti bagi petahana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Dari sisi penyelenggaraan pemilunya, cuti atau tidak, sampai sekarang belum ada rumusan sanksinya," ujar Juri di sela-sela acara Gebyar Sosialisasi Akbar Pengawasan Partisipatif Bawaslu, di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/8/2016).

(Baca: Kekhawatiran jika Petahana Tak Cuti Saat Kampanye)

Untuk diketahui, Ahok enggan mengajukan cuti jika jadi calon gubernur nantinya. Alasannya, penyelenggaraan kampanye bersamaan dengan pembahasan Aanggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Juri menjelaskan, meskipun di dalam UU pilkada disebutkan adanya kewajiban atau keharusan mengajukan cuti, tetapi UU tersebut tidak menyebut adanya sanksi bagi petahana yang enggan mengajukan cuti.

"Kalau di UU tidak menyebut sanksi," kata dia.

Menurut dia, siapa yang berwenang memberikan sanksi terkait persoalan ini belum ditetapkan.

(Baca: Mahfud MD: Cuti untuk Calon Kepala Daerah adalah Kewajiban)

"Makanya kewenangan membuat sanksi terkait dengan pimpinan daerah yang tidak mengambil cuti apakah dari penyelenggara pemilu atau dari pemerintah, kan yang memberikan izin cuti pemerintah," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan. Ahok sebelumnya mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut.

"Saya cuma minta seandainya saya memutuskan menjaga APBD, saya rela tidak kampanye deh asal saya tidak cuti. Harusnya boleh kan. Boleh enggak, boleh mesti tanya sama MK," kata Ahok.

Kompas TV Ahok Berubah, Tak bisa Pastikan Siapa Wakilnya



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril