KPU Diharapkan Pertimbangkan Ulang Pilih 15 Februari 2017 sebagai Hari Pencoblosan - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPU Diharapkan Pertimbangkan Ulang Pilih 15 Februari 2017 sebagai Hari Pencoblosan

Rabu, 10 Agustus 2016 | 14:05 WIB
KOMPAS/ASWIN RIZAL HARAHAP Ilustrasi pemungutan suara pilkada.

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Hetifah Sjaifudian berharap, segera tercapai kesepakatan antara Komisi III dan Komisi Pemilihan Umum terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang tahapan Pilkada.

Dengan demikian, tahapan Pilkada bisa segera berjalan.

"Ke depan, Komisi II dan KPU perlu meningkatkan intensitas komunikasi agar ada keserasian dalam pemikiran dan gerak langkah untuk wujudkan Pilkada berkualitas," kata Hetifah, melalui keterangan tertulis, Rabu (10/8/2016).

Dia berharap, KPU memerhatikan saran yang diberikan Komisi II untuk memundurkan waktu pencoblosan.

(Baca: Alasan KPU Pilih 15 Februari 2017 sebagai Hari Pencoblosan)

Alasannya, KPU menetapkan tahap pendistribusian logistik pilkada mulai 24 November 2016 hingga 14 Februari 2017.

Sementara, hari pencoblosan ditetapkan 15 Februari 2017.

Menurut Hetifah, sebaiknya KPU mempertimbangkan ulang PKPU terkait tahapan Pilkada agar seluruh prosesnya berjalan baik.

Ia menilai, target pendistribusian logistik yang hanya berjarak sehari dengan waktu pencoblosan, akan berisiko jika ada hambatan dalam prosesnya.

"Bisa saja seperti yang diusulkan Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy, yakni memundurkan waktu pencoblosan dari tanggal 15 menjadi 28 Februari agar perlengkapan terdistribusi secara lengkap," lanjut dia.

15 Februari 2017

Dalam rapat dengar pendapat KPU bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua KPU Juri Ardiantoro mengatakan, terdapat beberapa pertimbangan KPU menetapkan 15 Februari untuk melangsungkan pemungutan suara.

 

Salah satu alasan pemilihan tanggal tersebut adalah bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih saat melangsungkan pemilihan suara.

"KPU sudah kondisikan pemilihan hari Rabu untuk tingkatkan partisipasi pemilih. Karena kalau hari libur kemungkinan orang-orang keluar (daerah) dan tidak gunakan hak pilih itu besar," kata Juri di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Selain 15, pada Februari mendatang terdapat tanggal 1, 8, dan 22.

Juri menuturkan, ketiga tanggal tersebut memiliki potensi menjadi bahan kampanye sebagai nomor urut pasangan calon kepala daerah.

"Tanggal 22 bisa dijadikan nomor urut 2 untuk kampanye. Itulah kenapa kami pilih tanggal 15. Berpatokan inilah kami rancang tahapan pemilu," ucap Juri.

Menurut Juri, jika dilakukan petubahan atas tanggal pemungutan suara, maka akan berdampak pada banyak hal. Di antaranya sosialisasi tanggal dan mempengaruhi peraturan KPU.

Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Rakhmat Nur Hakim
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary