Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Lukman Edy Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok harus diberi pemahaman yang jelas terkait cuti petahana pada masa kampanye Pilkada 2017.
Ia mengatakan, kewajiban cuti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bukan untuk menghambat kinerja petahana.
"Ahok ini memang enggak paham, harus dikasih pemahaman yang jelas. Bukan untuk menghambat orang, tapi supaya tidak ada conflict of interest. Kalau tidak mau cuti karena mau kawal APBD tidak usah nyalon, kawal saja sampai akhir," kata Lukman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Menurut Lukman, kewajiban cuti adalah pilihan paling moderat dalam kesepakatan antara pemerintah dan DPR untuk mengurangi konflik kepentingan.
Saat pembahasan UU Pilkada, DPR meminta petahana mundur jika mencalonkan kembali pada Pilkada 2017.
"Malah waktu itu DPR minta incumbent mundur. Kalau tidak, dia gunakan fasilitas mobil dinas dan ajudan. Jangan berpandangan kalau dia cuti birokrasi mogok, birokrasi sudah ada sejak merdeka," ujar Lukman.
Lukman mengatakan, saat ini petahana harus mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait cuti kampanye.
Ia menambahkan, PKPU akan disesuaikan jika ada putusan MK yang berbeda terhadap Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
"Misalnya cuti 3 minggu, Ahok baru cuti 1 minggu, sisa 2 minggu dia tidak cuti. Itu putusan MK, saya rasa tidak ada yang buntu. Silakan Ahok uji materi, tapi Ahok harus cuti sebelum ada putusan MK," ujar Lukman.
Ahok sebelumnya beralasan tidak ingin mengambil cuti karena waktu kampanye bersamaan dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017.
Ia merasa perlu mengawal dan mengawasi sendiri penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 70 triliun itu.
Ahok juga menilai, masa kampanye sekitar empat bulan itu terlalu lama dan khawatir jika tidak mengawasi kerja jajaran Pemprov DKI.
Penulis | : Lutfy Mairizal Putra |
Editor | : Inggried Dwi Wedhaswary |