KPU Sebut Belum Ada Tafsir Mutlak Terkait Cuti Kampanye Calon Petahana - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPU Sebut Belum Ada Tafsir Mutlak Terkait Cuti Kampanye Calon Petahana

Selasa, 9 Agustus 2016 | 14:26 WIB
TRIBUNNEWS/HERUDIN Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2014, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014). Dalam rapat tersebut ditampilkan jumlah total DPT pilres seluruh Indonesia sebanyak 190.290.936.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, belum ada tafsir mutlak terkait cuti calon kepala daerah petahana selama masa kampanye.

Saat ini, KPU masih menyusun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menjabarkan aturan teknis dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"KPU sampai sekarang belum menetapkan peraturan KPU mengenai kampanye, termasuk bagaimana petahana berkampanye. Kami sedang memproses penyelesaian Peraturan KPU itu," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (9/8/2016).

(Baca: Ketakutan Terbesar Ahok Jika Harus Cuti Kampanye 4 Bulan)

Juri mengatakan, KPU masih menggodok aturan teknis terkait pasal cuti saat kampanye bagi calon kepala daerah petahana.

Untuk menetapkan aturan teknis tentang cuti kepala daerah petahana ketika kampanye, KPU berkonsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, kita tunggu saja bagaimana formulasinya ke depan," ujar Juri.

Selasa siang ini, KPU akan melaksanakan koordinasi dengan Kemendagri terkait lima poin PKPU. Tetapi, ia memastikan, aturan soal cuti kampanye tak termasuk di dalam pembahasan.

(Baca: Djarot: Cuti Kampanye Bertepatan dengan Hujan Deras dan Penyusunan APBD)

"Jadi ya paling lambat pada minggu-minggu ini lah kami akan masukkan draf tentang cuti saat kampanye ini," ujar Juri.

Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merasa keberatan jika pengaturan soal cuti selama masa kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Karena itulah, ia mengajukan judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar tak perlu cuti kampanye. Untuk Pilkada 2017, masa cuti kampanye diatur dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.

Kompas TV Ahok: Mau Kumpulin Semua Partai Gue Gak Takut



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fabian Januarius Kuwado
Editor : Sabrina Asril