Kekhawatiran jika Petahana Tak Cuti Saat Kampanye - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Kekhawatiran jika Petahana Tak Cuti Saat Kampanye

Selasa, 9 Agustus 2016 | 10:58 WIB
Kompas.com/Alsadad Rudi Mantan Ketua Gerakan Pemuda Ansor Nusron Wahid dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Rabu (30/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Judicial Review atas Pasal 70 (3) Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah terkait cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan berdampak kepada kepala daerah lain.

Ketua Tim Pemenangan Basuki untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 Nusron Wahid menyebut aturan agar kepala daerah petahana yang mencalonkan diri kembali mengambil cuti saat kampanye bertujuan agar si kepala daerah tak memanfaatkan jabatannya.

Salah satunya adalah kampanye terselubung melalui kebijakan yang diambil, seperti penggelontoran dana bansos.

Nusron mengaku punya pengalaman sulit menandingi petahana yang punya kewenangan menggelontorkan dana bansos.

"Memang fakta itu. Karena saya pernah menghadapi incumbent, yang paling berat memang dana bansos, bantuan RT/RW," ujar dia.

Meski mengakui adanya potensi kepala daerah petahana lain melakukan kecurangan dari judicial Review yang diajukan Ahok, Nusron memprediksi tak akan mudah bagi calon tersebut untuk memanfaatkan jabatannya, apalagi untuk menggelontorkan dana bansos. Sebab, ujar Nusron, Pilkada Serentak 2017 akan digelar bulan Februari.

Ia meyakini pencairan anggaran tidak akan dapat dilakukan pada bulan tersebut. Kondisi itu dinilainya tidak bisa disamakan dengan Pilkada Serentak 2015 yang digelar Desember.

"Jadi susah juga karena Pilkadanya Februari. Karena tidak mungkin anggaran cair Februari. Kalau kayak kemarin Desember mungkin bisa," ujar Nusron.

Ahok mengajukan judicial Review karena ingin tetap bekerja sebagai gubernur dan memilih tidak kampanye selama masa kampanye 26 Oktober 2016-11 Februari 2017.

Jika MK nantinya mengabulkan permintaan Ahok, tentunya kepala daerah lain bisa melakukan hal serupa.

Ahok mengaku enggan kampanye karena merasa perlu mengawal dan mengawasi penyusunan APBD DKI Jakarta 2017 yang jumlahnya sekitar Rp 70 triliun. Ia merasa belum bisa percaya begitu saja kepada bawahannya.

Kompas TV Arteria: Banyak Ditemukan Pelanggaran Yang ada di UU Pilkada



Penulis: Alsadad Rudi
Editor : Ana Shofiana Syatiri