KPU DKI Resmi Tutup Penyerahan Persyaratan Calon Perseorangan - Kompas.com
Senin, 1 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

KPU DKI Resmi Tutup Penyerahan Persyaratan Calon Perseorangan

Minggu, 7 Agustus 2016 | 16:53 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko saat menyerahkan dukungan calon perseorangan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 kepada KPU DKI Jakarta, Minggu (7/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Minggu (7/8/2016), resmi menutup penyerahan persyaratan calon perseorangan untuk Pilkada DKI Jakarta 2017.

Sesuai persyaratan, KPU DKI Jakarta menerima persyaratan dukungan calon perseorangan hingga hari Minggu ini mulai pukul 08.00-16.00 WIB.

"Sekarang sudah pukul 16.00, maka penyerahan berkas dukungan calon perseorangan dinyatakan ditutup," kata Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Minggu.

KPU DKI Jakarta membuka penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan mulai 3-7 Agustus 2016.

Hasilnya, hanya Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko yang menyerahkan persyaratan dukungan calon perseorangan. Sedangkan lainnya hanya berkonsultasi.

Ada sebanyak tujuh pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang berkonsultasi dengan KPU DKI Jakarta.

"Seperti kami ketahui, sampai hari terakhir kami tutup (penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan), kami terima (persyaratan dukungan) satu pasangan calon atas nama Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko. Berkas beliau sedang dihitung oleh petugas kami," kata Sumarno.

KPU DKI Jakarta memiliki waktu hingga 9 Agustus 2016 untuk menghitung dukungan yang diserahkan.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, syarat yang harus diserahkan bakal calon perseorangan adalah surat pernyataan dukungan minimal 532.213 yang disusun dalam formulir B 1 KWK Perseorangan, serta lampiran fotokopi KTP.

Dukungannya minimal harus tersebar di empat wilayah DKI Jakarta. Bukan hanya terpusat di satu wilayah tertentu saja.

"Kalau (persyaratan dukungan yang diserahkan Ichsanuddin-Ahmad) memenuhi syarat, kami lanjutkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," kata Sumarno.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Pascal S Bin Saju