Mendagri Ingatkan Ahok untuk Tetap Ambil Cuti Kampanye - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Mendagri Ingatkan Ahok untuk Tetap Ambil Cuti Kampanye

Jumat, 5 Agustus 2016 | 13:41 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kiri) bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kanan), di Balai Kota, Senin (21/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai bahwa pengajuan judicial Review (uji materi) terhadap Undang-Undang (UU) ke Mahkamah Konstitusi menjadi hak setiap warga negara, termasuk bagi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok berencana mengajukan peninjauan kembali pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pasal tersebut mengatur soal cuti kepala daerah petahana yang maju di pilkada. 

"Soal dia (Ahok) mau mengajukan JR (judicial Review) itu hak sebagai warga negara," ujar Tjahjo di Hotel Mercure Ancol, Jakarta utara, Jumat (5/8/2016).

Namun yang perlu diingat, kata Tjahjo, tugas pejabat negara adalah melaksanakan keputusan undang-undang.

"Toh UU yang membuat adalah pemerintah bersama-sama dengan DPR," tutur dia.

(Baca: Jika Kepala Daerah Cuti Saat Kampanye Pilkada, Apa Saja Kewenangan Pelaksana Tugasnya?)

Maka dari itu, semestinya Ahok bisa mengikuti peraturan yang ada.

"Pejabat negara itu tugasnya adalah melaksanakan keputusan Undang-Undang," kata dia.

Menurut Tjahjo, program-program pemerintah tetap akan berjalan baik meskipun Ahok mengajukan cuti selama masa kampanye.

"Saya kira, pilkada jalan dengan baik, pembangunan juga jalan. Apa pun program yang ada, pusat dan daerah jangan sampai apa-apa yang untuk pembangunan dan masyarakat yang ada," ujar dia.

"Sebagaimana pelaksanaan pilkada tahun 2015, memang ada seperti Gubernur Sulteng (Sulawesi Tengah), dia tidak mundur, tidak ada plt (pelkasana tugas). Pada saat kampanye, dia mengajukan cuti, itu saja," kata politisi PDI-P tersebut.

(Baca: Ketua MK: Cuti Pilkada agar Calon Petahana Tak Manfaatkan Posisinya)

Sebelumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali ke MK terkait cuti kampanye pejabat yang menjabat atau petahana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye.

Untuk pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan. Ahok mengatakan, sebenarnya dirinya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye.

(Baca: Ahok Sudah Ajukan "Judicial Review" ke MK agar Tak Perlu Cuti Kampanye)

Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye. Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga dia tidak perlu cuti.

Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.

"Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).

Kompas TV Ahok: Makin Banyak, Makin Baik



Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:

Penulis: Fachri Fachrudin
Editor : Sabrina Asril