Gerindra: "Judicial Review" UU Pilkada Bentuk Ketakutan Ahok untuk Kalah - Kompas.com
Sabtu, 6 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Gerindra: "Judicial Review" UU Pilkada Bentuk Ketakutan Ahok untuk Kalah

Jumat, 5 Agustus 2016 | 12:06 WIB
Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman saat ditemui wartawan, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman, menilai judicial Review pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kepada Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai bentuk ketakutan Basuki untuk kalah.

Habiburokhman menjelaskan, pasal tersebut sangat penting untuk menjamin pilkada yang diikuti petahana bisa berjalan adil tanpa penyelahgunaan kekuasaan dan pengaruh jabatan.

"Ada kesan bahwa Ahok (sapaan Basuki) sebagai petahana takut kalah jika pasal tersebut diterapkan dalam Pilgub DKI 2017," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/8/2016).

Pasal tersebut mengatur kewajiban cuti dan larangan penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye oleh petahana. Pasal itu mengubah aturan tentang cuti kampanye pada undang-undang sebelumnya.

Jelang Pilkada DKI 2017, calon gubernur dan wakil gubernur petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, yakni mulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017, atau sekitar empat bulan.

"Frasa yang digunakan (di UU sebelumnya) bukan 'selama masa kampanye', tetapi 'pada saat melakukan kampanye'. Ketentuan yang lama justru banyak celah yang dilakukan petahana untuk mengambil keuntungan dengan memanfaatkan jabatan," kata pria yang pernah bernazar akan terjun dari Monas jika KTP dukungan untuk Ahok mencapai satu juta.

Ia menilai, petahana kerap menggunakan trik cuti on off, atau cuti saat akan menghadiri kampanye rapat terbuka saja.

"Paling sering dilakukan oleh petahana adalah melakukan kampanye terselubung hampir setiap hari dengan menghadiri berbagai seremonial peresmian. Calon petahana dengan leluasa tampil di media dengan kapasitas sebagai kepala daerah aktif. Ini sangat tidak adil, karena pada akhirnya frekuensi kemunculan di publik menjadi sangat timpang," kata Kepala Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra tersebut.

Ahok sebelumnya mengajukan judicial Review tentang cuti kampanye ke MK karena dia mau meninggalkan pekerjaannya selama itu.

Habiburokhman berencana mendaftarkan diri sebagai intervensi atau permohonan menjadi pihak terkait pada perkara uji materi yang diajukan Ahok. Permohonan akan diserahkan ke MK pada Senin mendatang.

Penulis: Kurnia Sari Aziza
Editor : Egidius Patnistik