Menengok Ruang Penerimaan Calon Perseorangan di KPU DKI Jakarta - Kompas.com
Rabu, 3 Juli 2024

Kaleidoskop 2016

Kaleidoskop 2016

Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..

Menengok Ruang Penerimaan Calon Perseorangan di KPU DKI Jakarta

Jumat, 5 Agustus 2016 | 11:53 WIB
Kahfi Dirga Cahya Area verifikator calon perseorangan di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/8/2016).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka tahapan awal Pilkada DKI Jakarta 2017 sejak Rabu (3/8/2016) lalu. Tahapan pertama adalah penyerahan dokumen syarat calon perseorangan, yang diberi waktu  3 -  7 Agustus ini.

Untuk menerima syarat dokumen tersebut, KPU menyiapkan satu ruangan khusus di lantai satu Gedung KPUD DKI Jakarta di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Ruangan tersebut sudah terbagi empat area.

Area pertama adalah registrasi. Di tempat ini, bakal cagub diminta untuk mengisi identitas diri secara lengkap. Identitas yang diminta adalah nama, alamat tinggal dan alamat email.

Setelah itu, diarahkan ke area kedua, tempat penyerahan syarat dukungan calon perseorangan. Terletak di bagian depan, area ini terdiri dari meja dan lima kursi. Biasanya, saat penyerahan berkas akan diterima langsung oleh Ketua dan para komisioner KPUD DKI Jakarta.

"Di sini komisioner nilai apakah dukungannya sudah cukup sebarannya di seluruh daerah Jakarta," kata Komisioner KPUD DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, kepada Kompas.com di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jumat (5/8/2016).

Setelah itu, bakal pasangan calon akan diarahkan ke area operator dan verifikator. Di area ini, pasangan akan diberikan username dan password untuk aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

Aplikasi itu berfungsi bagi bakal pasangan calon untuk memasukan softycopy syarat dukungan calon perseorangan. Batas waktu penginputan hingga tanggal 7 Agustus 2016.

"Mereka bisa input di mana saja asal tidak lewat batas akhir tanggal penyerahan," kata Betty.

Area terakhir adalah verifikator. Area itu dibagi sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota di DKI Jakarta. Para verifikator itu diberikan tugas memeriksa lampiran data hardcopy. Pemeriksaan itu berguna agar tidak terjadi dukungan ganda.

Hari ini sudah memasuki hari ketiga penyerahan syarat dukungan calon perseorangan Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun belum ada satu pun bakal pasangan calon yang melakukan penyerahan syarat dukungan.

Kompas TV KPU DKI Buka Pendaftaran Cagub Independen



Penulis: Kahfi Dirga Cahya
Editor : Egidius Patnistik