Simak rangkuman peristiwa, informasi, dan ulasan topik hangat yang terjadi selama tahun 2016..
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Sumarno mengakui pekerjaannya menjadi lebih ringan lantaran Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok batal mencalonkan diri menjadi bakal cagub DKI Jakarta melalui jalur independen.
"Tugas KPU tentu lebih ringan. Karena kan seperti tadi dijelaskan, betapa peliknya proses verifikasi administrasi jadi faktual itu kan luar biasa," kata Sumarno, di Gedung KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2016).
Saat ini, KPU DKI Jakarta tengah membuka waktu penerimaan syarat dukungan calon independen atau perseorangan mulai 3-7 Agustus 2016. Setelah itu, KPU DKI Jakarta akan menggelar proses verifikasi administrasi hingga 12 Agustus 2016, dan verkfikasi faktual mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.
Kemudian rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan dari 16 September hingga 18 September 2016. KPU DKI Jakarta sudah menyiapkan 1.000 orang untuk menjadi petugas verifikasi faktual.
"Jadi kalau Pak Ahok pindah ke partai, ya demikian (lebih ringan)," kata Sumarno.
Ahok sempat berencana maju lewat jalur perseorangan dan sudah mengumpulkan satu juta KTP dukungan sebagai syarat untuk maju pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun, Ahok akhirnya menyatakan akan maju melalui jalur parpol setelah mendapat dukungan dari Partai Golkar, Nasdem, dan Hanura.
Penulis | : Kahfi Dirga Cahya |
Editor | : Indra Akuntono |